Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya 2023 di Jakbar, Polisi Tindak 97 Pelanggar Lalin

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina menyampaikan jika para pelanggar yang mendapat teguran ada 80. Sementara sisanya terekam Etle.

Feb 8, 2023 - 17:05
Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya 2023 di Jakbar, Polisi Tindak 97 Pelanggar Lalin
Operasi Keselamatan Jaya 2023/ Foto: tribun.com

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Hari pertama Operasi Keselamatan Jaya 2023 di Jakarta Barat (Jakbar), polisi tindak 94 pelanggar lalu lintas. Para pelanggar tersebut ada yang mendapat tindakan teguran maupun tilang elektronik atau ETLE.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina menyampaikan jika para pelanggar yang mendapat teguran ada 80. Sementara sisanya terekam Etle.

"Dari 94 pelanggaran kami melakukan peneguran sebanyak 80 kali sementara ETLE Mobile terdapat 14 yang terekam," kata Maulana dalam keterangan resmi Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA : Operasi Keselamatan Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, Bakal Digelar...

Maulana menjelaskan pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2023 dilakukan di beberapa lokasi di Jakbar. Mulai dari Tomang hingga Daan Mogot.

"Kami melaksanakan di 5 lokasi diantaranya di Tl. Tomang, Kolong FO Peninsula (Lawan Arus), Kolong FO. Slipi Jaya (Lawan Arus), Sepanjang Jl. Daan Mogot Jakarta Barat, Jl. Hayam Wuruk taman sari Jakarta Barat," ucapnya, dilansir dari detik.com

Dia menyampaikan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023 pihaknya mengedepankan tindakan preventif.

"Adapun dalam pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif ," terang maulana

BACA JUGA : Foto Berdua di Paris, Jess Amalia Ungkap Babethyo Adalah Suaminya

Seperti diketahui pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini dimulai tanggal 7 Februari 2023 hingga 20 Februari 2023. Ada beberapa sasaran utama dalam operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini.

Di antaranya menggunakan HP saat mengemudi, pengendara di bawah umur, melanggar marka berhenti, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan trotator yang tidak sesuai peruntukan dan melebihi batas kecepatan. (ros)