Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Genjot Sosialisasi di Masyarakat

Dec 6, 2022 - 16:59
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Genjot Sosialisasi di Masyarakat

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Pemkab Pasuruan terus menekan peredaran rokok illegal di kalangan masyarakat. Kampanye Gempur Rokok Ilegal terus didengungkan untuk mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau rokok.

Satpol PP menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan sudah gencar melakukan sosialisasi sejak Agustus 2022 lalu. Sosialisasi yang dilakukan tentang Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kepada Masyarakat.

"Sosialisasi dengan tatap muka terbatas dan dialog interaktif dengan masyarakat terus kami lakukan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana didampingi Sekretaris Satpol PP, Nurul Hudayati. 

Menurut Bakti Jati Permana, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang peraturan-peraturan di bidang cukai. Harapannya agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai illegal, khususnya rokok illegal.

"Masyarakat juga bisa memberikan informasi kepada pemerintah melalui Satpol PP dan Bea Cukai jika menemukan adanya peredaran Barang Kena Cukai Ilegal khususnya rokok ilegal,” tegasnya.

Secara bergiliran, tim gabungan diterjunkan ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Peserta yang dihadir dari masyarakat pedagang atau pengecer rokok, perangkat desa, tokoh masyarakat, kelompok atau organisasi masyarakat.

Dalam paparannya, petugas Satpol PP dan petugas Bea Cukai mempresentasikan peraturan tentang cukai beserta sanksi hukumnya. Tim gabungan juga menjelaskan serta memberikan contoh langsung kepada masyarakat tentang karakteristik rokok ilegal.

Pertama, dilekati pita cukai palsu. Kedua, tidak dilekati pita cukai/rokok polos. Ketiga, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi. Keempat, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya. Dan kelima, dilekati dengan pita cukai bekas, serta diberikan tata cara untuk mengenali karakteristik rokok illegal tersebut.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Pemkab Pasuruan peruntukannya dipergunakan untuk membiayai program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Program ini dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat serta penyuluhan langsung kepada masyarakat serta kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai illegal, khususnya peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. (oni/*)