Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

Jan 17, 2023 - 17:01
Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Ferdy Sambo akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan hari ini.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menghadapi sidang pemabcaan tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (17/1) ini.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

"Selasa, 17 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30-selesai," demikian tertulis pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA : Jaksa Sebut Benar Terjadi Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi...

Dua terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR telah dituntut pidana delapan tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam berkas tuntutan Kuat Ma'ruf, jaksa penuntut umum menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA : Kuat Ma'ruf dan Ricky Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus...

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(lal)