Keluarga Yosua Minta Jaksa untuk Tuntut Sambo Dipenjara Seumur Hidup

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara keluarga, Martin Lukas Simanjuntak menjelang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1) hari ini.

Jan 17, 2023 - 17:12
Keluarga Yosua Minta Jaksa untuk Tuntut Sambo Dipenjara Seumur Hidup
Keluarga Brigadir J berharap jaksa menuntut hakim untuk memberikan vonis penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meminta agar jaksa menuntut hakim untuk menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara keluarga, Martin Lukas Simanjuntak menjelang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1) hari ini.

"Kami berharap JPU tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Martin berharap tuntutan yang akan disampaikan oleh JPU dapat menghadirkan keadilan bagi korban dan pihak keluarga.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Terkait Kasus Pembunuhan...

Terlebih berdasarkan pandangan keluarga selama persidangan, kata dia, Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan JPU akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat indonesia," kata Martin.

"Terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," sambungnya.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan terhadap Sambo rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

"Selasa, 17 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA : Kuat Ma'ruf dan Ricky Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus...

Dua terdakwa dalam kasus ini yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR telah dituntut pidana delapan tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa penuntut umum menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(lal)