Tiga Tersangka Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dinyatakan Gugur
Selain itu hakim tunggal di PN Bogor juga menyatakan sah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap para tersangka yang sebelumnya telah diterbitkan.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengadilan Negeri Bogor (PN Bogor) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Hasilnya, status tersangka tiga orang di kasus tersebut dinyatakan gugur.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon," demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Bogor, Selasa (17/1/2023), dilansir dari detik.com
BACA JUGA : Bejat! Pria di Tanjungsari Bogor Tega Perkosa Putri Kandung
Selain itu hakim tunggal di PN Bogor juga menyatakan sah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap para tersangka yang sebelumnya telah diterbitkan. Hakim juga menyatakan surat perintah penyidikan tahun 2020 dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020," kata putusan itu.
Putusan terhadap perkara bernomor 5/Pid.Pra.2022/PN Bgr itu diketok oleh hakim tunggal di PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023. Para pemohon merupakan Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. Para pemohon menggugat Kapolres Bogor Kota.
Sekilas Perkembangan Kasus Ini
Diberitakan sebelumnya, kasus ini sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya. Kemudian kasus ini kembali dibuka oleh Polresta Bogor Kota bersama Polda Jawa Barat (Jabar) dengan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus pelecehan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
BACA JUGA : Varrel dan Athalla Minta Venna Terbuka ke Depannya
Hasilnya, kasus tersebut memasuki babak baru, penyidikan kasus yang sempat dihentikan karena ada perdamaian tersebut dilanjutkan dan 4 tersangka akan kembali diperiksa.
Polisi kemudian menyerahkan berkas kasusnya (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk kemudian disidangkan.
"Berkas udah diserahkan ke kejaksaan. Berkas dikirim tanggal 15 kemarin," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Asep Herdianto, Senin (19/12/2022).
Namun, oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor berkas kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM itu dikembalikan lagi ke kepolisian. Kejaksaan meminta Polresta Bogor Kota melengkapi berkas tersebut.
"Berkas sudah diserahkan, tapi berkas belum lengkap, P19," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa, Senin (9/1/2023). (ros)