Fadli Menilai Sistem Pemilu Terbuka Diubah, Akan Membunuh Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu

Waketum Gerindra ini lalu menyampaikan tiga catatannya mengenai perkara tersebut. Fadli menilai seharusnya MK menolak uji materiil gugatan tersebut sejak awal lantaran hal ini akan bertabrakan dengan Putusan MK

Mar 2, 2023 - 19:52
Fadli Menilai Sistem Pemilu Terbuka Diubah, Akan Membunuh Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu
Foto: Fadli Zon. (Dok. Twitter @fadlizon)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Fadli menilai apabila sistem pemilu terbuka diubah, akan membunuh partisipasi masyarakat dalam pemilu.
"Minggu depan MK kembali akan melanjutkan sidang uji materiil sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 UU Pemilu. Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut sejak awal telah mendapat perhatian besar dari berbagai elemen bangsa. Banyak pihak khawatir kalau permohonan itu dikabulkan maka hal itu akan menggenapi kemunduran kehidupan berdemokrasi di tanah air," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Waketum Gerindra ini lalu menyampaikan tiga catatannya mengenai perkara tersebut. Fadli menilai seharusnya MK menolak uji materiil gugatan tersebut sejak awal lantaran hal ini akan bertabrakan dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-XX/2008.

BACA JUGA : 2 Unit Truk Alami Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Jakarta-Tangerang...

"Jadi, jika MK konsisten, sudah semestinya MK tak mengabulkan permohonan yang akan menganulir putusan tahun 2008 tersebut. Apalagi, putusan tahun 2008 itu juga memuat pertimbangan fundamental, di mana MK menegaskan bahwa sistem pemilu seharusnya tidak merampas kedaulatan rakyat dalam memilih wakilnya," kata Fadli.
Selanjutnya, Fadli menilai MK juga tak berwenang merombak ataupun merancang sistem pemilu baru. Menurutnya, sistem pemilu adalah ranahnya pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan Presiden.

"Meski level putusan MK setara dengan undang-undang, namun putusan tersebut tidak bisa jadi acuan peraturan turunan. Itu sebabnya dalam setiap gugatan mengenai presidential threshold, misalnya, MK selalu menyerahkan perubahan tersebut kepada proses legislasi (open legal policy), yang merupakan wewenang dari pembentuk undang-undang," ujarnya.dilansir dari detik.com

Catatan ketiga, lanjutnya, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka tak hanya membikin kemunduran bagi demokrasi, tapi juga pembunuhan terhadap partisipasi rakyat dalam pemilu.

"Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka ini bukan saja kemunduran bagi demokrasi, tapi juga pembunuhan terhadap partisipasi rakyat dalam pemilu," kata Fadli.

"Apalagi, sistem proporsional tertutup bukan hanya ditolak oleh masyarakat, tapi juga oleh hampir seluruh partai politik. Dari 9 fraksi yang ada di DPR, delapan di antaranya kompak menolak diberlakukannya kembali sistem proporsional tertutup. Penolakan serupa juga dilakukan oleh partai-partai baru, ataupun partai lama, yang berada di luar parlemen," imbuhnya.

BACA JUGA : Waduh! Badan Jalan di RA Kartini Cilandak Jakarta Selatan...

Fadli menganggap uji materiil terhadap sistem proporsional terbuka ini menjadi ujian terhadap MK. Dia berharap hakim-hakim MK bisa menangkap suara masyarakat.

"MK adalah lembaga tinggi negara yang dilahirkan oleh reformasi untuk mengawal proses demokratisasi. Kita tentu tidak berharap dari rahim MK akan lahir putusan yang menganulir perjalanan demokrasi selama seperempat abad terakhir. Jadi, uji materiil terhadap sistem proporsional terbuka ini pada dasarnya adalah ujian terhadap MK," kata Fadli.(ris)