Dulu Namanya UMR, Kenapa Sekarang Kok Jadi UMK? Ini penjelasannya

NULL

Nov 26, 2022 - 17:55

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pembahasan tentang penetapan upah minimum sedang jadi perhatian publik, menyusul penetapan ketentuan baru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) sejumlah daerah. Dalam aturan itu, kenaikan upah minimum (UM) 2023 dibatasi maksimal 10%.

Selain UMP, ada istilah Upah Minimum Kota/Kabupaten. Jika UMP berlaku untuk provinsi, maka UMK merupakan ketetapan upah minimum di tingkat kabupaten kota.

BACA JUGA: 4 Bulan Tak Digaji, Buruh Pabrik Sepatu di Ngawi Geruduk DPRD


UMP yang ditetapkan oleh gubernur, lazimnya akan jadi patokan bagi para bupati atau wali kota untuk memutuskan UMK di daerahnya. Itu sebabnya, pengumuman ditetapkannya UMP akan dirilis lebih dulu oleh gubernur baru kemudian para bupati dan wali kota akan menetapkan UMK.

Apabila wali kota dan bupati belum menetapkan UMK hingga sampai batas waktu yang ditetapkan gubernur, maka kabupaten/kota akan menggunakan UMP sebagai upah minimum.

Apa Bedanya UMP dengan UMR?

Melansir detikcom, perlu diketahui, sebelum adanya penggunaan istilah UMP dan UMK, sebelumnya pemerintah menggunakan istilah UMR. Upah minimum adalah tetapan atau standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

Upah minimum terdiri dari empat jenis, yakni: Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral (UMS).

Aturan penentuan upah minimum terbaru tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan ditetapkan.

BACA JUGA: Buruh Pabrik Sepatu di Ngawi Geruduk DPRD Adukan Nasibnya 4 Bulan Tak Digaji


Setelah adanya peraturan perundang-undangan terbaru, istilah UMR sudah tidak lagi digunakan. Dengan demikian, jenis upah minimum berlaku saat ini menurut PP 36 tahun 2021 Pasal 25 hanya dua, yaitu UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Jika UMP berlaku untuk sebuah provinsi, hal yang sama juga berlaku dengan Upah Mininum Regional (UMR). Penetapan UMR juga berlaku untuk sebuah provinsi. Namun, UMR sudah tidak digunakan lagi dan diganti dengan istilah UMP.(eky)