Kabar Baik! Kemenkeu Sudah Mulai Cairkan THR PNS Sejak 4 April

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan realisasi tersebut per 6 April 2023 pukul 16.00 WIB. Khusus PNS pusat, jumlah THR telah dicairkan kepada 1.380.240 pegawai.

Apr 9, 2023 - 03:00
Kabar Baik! Kemenkeu Sudah Mulai Cairkan THR PNS Sejak 4 April
Ilustrasi THR (Foto: Shutterstock)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) termasuk pensiunan sejak 4 April 2023. Total yang sudah cair Rp 6,15 triliun dari keseluruhan anggaran Rp 38,9 triliun.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan realisasi tersebut per 6 April 2023 pukul 16.00 WIB. Khusus PNS pusat, jumlah THR telah dicairkan kepada 1.380.240 pegawai.

"Pembayaran THR untuk ASN Pusat sebesar Rp 6,151 triliun untuk 1.380.240 pegawai," kata Tri saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).

Dari jumlah itu, sebanyak 10.010 satuan kerja (satker) sudah dibayarkan THR-nya. Satker merupakan instansi pengelola dana APBN seperti instansi atau unit seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 10.010 (74,20%) dari 13.491 satker pada 75 K/L," tutur Tri.

Sementara itu, hingga hari ketiga pencairan tercatat baru 2 pemerintah daerah (Pemda) yang membayarkan THR PNS dengan nilai Rp 26,8 miliar kepada 5.829 pegawai.

"Pembayaran THR untuk ASN daerah sebesar Rp 26,8 miliar untuk 5.829 pegawai. Realisasi pembayaran THR Pemda (dari) 2 Pemda," jelasnya.

Realisasi tertinggi terjadi pada pencairan THR pensiunan PNS di mana sudah dicairkan Rp 9,11 triliun untuk 3.239.181 pensiunan. Pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan realisasi 94,24%.

"Pembayaran THR pensiunan sebesar Rp 9,11 T (94,24%) untuk 3.239.181 pensiunan dengan rincian PT Taspen Rp 7,93 triliun (93,37%) dan PT Asabri Rp 1,18 T (99,71%)," bebernya.

THR masih akan terus dicairkan secara bertahap. Jika THR belum bisa dicairkan karena sesuatu hal, proses pengiriman dimungkinkan dilakukan sesudah Lebaran alias tidak akan hangus.

"THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri. Kami akan terus mengimbau, bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).(eky)