Duh! Ratusan Pasien Klinik di Makassar Terancam Terlantar Usai BPJS Putuskan Kontrak

Ratusan pasien anak disabilitas dan stroke di Makassar, Sulawesi Selatan, berpotensi terlantar setelah pihak BPJS Kesehatan memutuskan kontrak per tanggal 31 Desember 2022 dengan Klinik Cerebellum.

Dec 29, 2022 - 21:48
Duh! Ratusan Pasien Klinik di Makassar Terancam Terlantar Usai BPJS Putuskan Kontrak
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ratusan pasien anak disabilitas dan stroke di Makassar, Sulawesi Selatan, berpotensi terlantar setelah pihak BPJS Kesehatan memutuskan kontrak per tanggal 31 Desember 2022 dengan Klinik Cerebellum.

Klinik Cerebellum setiap harinya menerima sedikitnya 700 pasien untuk menjalani perawatan terapi pasca stroke, anak dengan kebutuhan khusus, down syndrome, hingga autis.

"Kami kan memang 600 sampai 700 orang per hari. Sementara pasien anak berkebutuhan khusus itu sekitar 200 per hari, seperti down syndrome, autis, ADHT," kata Direktur Utama Klinik Cerebellum, Yose Waluyo, Selasa (27/12).

Yose mengklaim klinik Cerebellum merupakan satu-satunya di Makassar yang memiliki 20 alat okupasi terapi dan terapi wicara sehingga pasien tak perlu antre.

Yose menyebutkan bahwa rumah sakit yang memiliki alat okupasi di Makassar saat ini hanya empat rumah sakit, yakni Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Rumah Sakit Tajuddin Khalid, Rumah Sakit Hermina dan Rumah Sakit Siloam.

BACA JUGA : Batas Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga...

"Karena terbatas jumlahnya pasti pasien antre. Bayangkan kalau tiba-tiba ada 200 lebih pasien yang ke sana dalam satu waktu. Pasien harus bagaimana," bebernya.

Sementara itu, salah satu pasien penderita stroke, Nurhayati Muin, mengaku kebingungan untuk mencari tempat menjalani terapi agar kondisinya benar-benar pulih dari penyakit stroke.

Nurhayati mengaku sudah mencari informasi ke sejumlah rumah sakit di Makassar untuk dapat menangani terapi strokenya. Namun, hingga saat ini dirinya tidak memperoleh informasi rumah sakit yang sama penanganannya yang diberikan Klinik Cerebellum.

Nurhayati pun mengharapkan pihak BPJS Kesehatan bisa kembali melanjutkan kerjasama dengan pihak Klinik Cerebellum. Karena banyak pasien seperti dirinya maupun pasien lainnya yang menjalani perawatan dan terapi di klinik tersebut dengan mengandalkan BPJS Kesehatan saja.

Alasan BPJS Kesehatan putuskan kerjasama

Yose menerangkan bahwa ada dua alasan pihak BPJS Kesehatan Sulsel memutuskan kerjasama dengan Klinik Cerebellum. Yose juga membantah pemutusan kerjasama BPJS Kesehatan karena adanya penipuan.

"Alasannya itu yang pertama berkaitan dengan ketaatan dan kepatuhan tentang regulasi dari BPJS dan sebagainya. Kemudian tidak terjadi pelayanan yang efisien dan efektif. Mereka anggap seperti itu," kata Yose.

Yose menegaskan bahwa selama ini Klinik Cerebellum selalu mendapatkan nilai 100 dalam penilaian 7 indikator kepatuhan BPJS.

Kemudian alasan lainnya, kata Yose, karena ada dugaan pelanggaran berupa penyuntikan. Menurutnya penyuntikan memang dilarang sesuai peraturan Perhimpunan Dokter Rehabilitasi Indonesia.

"Kasus itu adalah suatu tindakan berupa penyuntikan atau injeksi pada lutut. Dokter rehab melakukannya di tempat saya. Sebenarnya ini sudah terjadi dari 2019. Mereka bilang dokter rehab tidak boleh menyuntik di klinik dan hanya boleh di rumah sakit," terangnya.

BPJS Kesehatan buka suara

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding mengatakan perjanjian kerjasama antara pihak Klinik Cerebellum dengan BPJS Kesehatan berlaku satu tahun. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Greisthy menerangkan bahwa dalam melakukan evaluasi selama periode perjanjian kerjasama, BPJS Kesehatan memiliki indikator yang lengkap dan satu komperhensif, serta tidak melihat hanya dari satu aspek saja.

Sehingga indikator kepatuhan terhadap kontrak pada Klinik Cerebellum yang diklaim memiliki hasil yang baik, tidak menjadi satu-satunya indikator untuk menilai suatu fasilitas kesehatan akan dilanjutkan kerjasama atau tidak.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang berkualitas secara komperhensif sesuai hak peserta dan standar mutu layanan dengan pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya lewat keterangan tertulis dilansir dari CNNIndonesia.com.

BACA JUGA : BPJS Ketenagakerjaan Rayakan HUT ke 45, Berkomitmen Sejahterakan...

Ia menekankan BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengalihan peserta dan memastikan bertanggungjawab menyelesaikan penagihan klaim yang tersisa untuk diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan.

Pasien yang mendapatkan rawat inap, jelas Greisthy, dapat tetap melanjutkan perawatan meski melewati 31 Desember 2022. Karena masuk ke dalam pelayanan bulan Desember 2022 sehingga tidak perlu dirujuk ke Faskes lain.

"Analisa kebutuhan mengenai distribusi peserta dari klinik Cerebellum masih mencukupi untuk dapat dialihkan dan ditangani oleh 15 Faskes lain yang memiliki pelayanan yang sama seperti spesialisasi KFR, fisioterapi, terapi wicara dan terapi okupasi," pungkasnya.

Terpisah, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman juga merespons polemik tersebut dan akan melakukan mediasi dengan pihak BPJS Kesehatan dengan klinik kesehatan dan rumah sakit yang berada di Makassar dan Gowa.

"Kita sudah komunikasi, kita akan pelajari dan kita tanya dir BPJS-nya," kata Andi kepada wartawan.(lal)