Batas Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 27 Desember

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal memperpanjang batas pencairan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan hingga 27 Desember mendatang.

Dec 23, 2022 - 02:00
Batas Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 27 Desember
Kementerian Ketenagakerjaan bakal memperpanjang batas pencairan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan hingga 27 Desember mendatang. (ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin).

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal memperpanjang batas pencairan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan hingga 27 Desember mendatang.

Pencairannya BSU sebelumnya dijadwalkan berakhir Selasa (20/12) lalu.

BACA JUGA : Jokowi Percayakan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Prioritas...

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pencairan BSU saat ini telah mencapai 94 persen.

"Betul kita perpanjang sampai tanggal 27 (Desember 2022), saat ini sudah 94 persen kita salurkan," ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (22/12).

Anwar mengatakan Kemnaker terus mensosialisasikan agar penerima segera mencairkan BSU dengan cara whatsapp blasing, pemasangan himbauan lewat running text, baliho, dan cara lainnya.

BACA JUGA : Cara BPJS Ketenagakerjaan Beri 11 Apresiasi pada Perusahaan...

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

BSU diberikan sebesar Rp600 ribu kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.(lal)