Duh! Pria di Gresik Tikam Anak Kandung Sebanyak 24 Kali hingga Tewas

Pelaku bernama MQA (29), sedangkan korban yang berinisial AZ (9) merupakan putri semata wayangnya sendiri.

May 1, 2023 - 18:58
Duh! Pria di Gresik Tikam Anak Kandung Sebanyak 24 Kali hingga Tewas
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Seorang pria di Gresik, Jawa Timur, menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri karena diduga stres ditinggal sang istri.

Pelaku bernama MQA (29), sedangkan korban yang berinisial AZ (9) merupakan putri semata wayangnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan mengatakan peristiwa itu terjadi saat putrinya masih tidur di kamar rumahnya di Desa Plampang, Menganti, Gresik, sekitar pukul 04.30 WIB, Sabtu (29/4).

BACA JUGA : Ngeri! Penikaman Terjadi di Parkiran Apartemen Cengkareng,...

"Anaknya tidur tengkurap, langsung di tusuk pakai pisau punggungnya," kata Aldhino pada Minggu (30/4).

Ulah MQA itu membuat AZ tewas seketika. Aldhino mengatakan, polisi setidaknya menemukan 24 tusukan di punggung korban.

Usai membunuh anaknya itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tandes. Dari Polsek Tandes. Kemudian, pihak kepolisian menyerahkan MQA ke Polsek Menganti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan pelaku melakukan pembunuhan kepada putrinya sendiri karena MQA mengaku karena stres terhadap masalah rumah tangga dan ekonomi.

MQA, kata Aldhino, juga mengungkapkan bahwa ibu korban atau istri pelaku sudah kabur dari rumah sejak Rabu (26/4).

BACA JUGA : Penikaman Terjadi di Stasiun Kereta Paris, Beberapa Orang...

"Jadi istrinya itu ninggalin anak dan suaminya di rumah sejak hari Rabu. Bapaknya enggak sanggup lagi biayain anaknya," jelas Aldhino.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat melakukan pencarian melalui ponsel terhadap kata kunci 'cara membunuh anak dengan cepat' sebelum menghabisi nyawa anaknya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang pembunuhan. Ia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(lal)