Dua Maling Sepesialis Rumah Kosong di Magetan Ditangkap Polisi

Modus pelaku setiap menjalankan aksinya berkeliling dengan sepeda motor mencari rumah yang tidak ada penghuninya.

Feb 27, 2024 - 14:51
Dua Maling Sepesialis Rumah Kosong di Magetan Ditangkap Polisi
Suwanto alias Landak (33) dan Eka Joko (19) warga Desa Tamanarum Kecamatan Parang, Magetan pelaku pencurian rumah kosong saat diamankan polisi.

NUSADAILY.CO.ID - MAGETAN - Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang bermodus menanyakan alamat. Kedua pelaku bernama Suwanto alias Landak (33) dan Eka Joko (19) warga Desa Tamanarum Kecamatan Parang, Magetan.

Disampaikan IPDA Dedi Nurawan, Kanit Krimsus Satreskrim Polres Magatan, jika peristiwa curat tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024, sekira pukul 14.30 WIB di rumah korban Lilik Yulianto di Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Magetan. 

"Korban yang saat itu pulang ke rumah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan uang serta perhiasan senilai Rp 21.050.000,- raib," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (27/02/2024).

Berdasarkan laporan korban, lanjutnya, Satreskrim Polres Magetan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. 

"Pada hari yang sama, kedua pelaku berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya," ujarnya 

Masih menurut Dedi, modus pelaku yang setiap menjalankan aksinya berkeliling dengan sepeda motor mencari rumah yang diduga kosong.

"Kemudian salah satu dari mereka masuk ke dalam rumah untuk menanyakan alamat. Jika tidak ada respon dari dalam rumah, mereka akan merusak jendela atau pintu rumah untuk masuk. Setelah di dalam kedua pelaku mengacak-acak isi rumah dan mengambil barang berharga milik korban," terang Dedi.

Salain dua orang tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor 1 buah linggis, kemudian uang tunai Rp 1.050.000,-. 4 buah perhiasan emas jenis kalung, 2 buah perhiasan emas jenis gelang 2 buah perhiasan cincin.

"Untuk mempertangungjawbkan perbuatannya dua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk diketahui, salah satu dari pelaku merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan pernah di penjara sebanyak 3 kali. Dimungkinkan akan mejalani hukuman lebih lama," pungkasnya. (nto).