Dishub Ponorogo Jalankan Kesepakatan, Tengahi Selisih Paham Ojol dan Ojek Pengkolan

Tidak ingin masalah selisih paham ini berlanjut berlarut-larut, Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo akhirnya mengundang kedua belah pihak. Tujuannya pun, untuk menengahi supaya tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Jan 11, 2023 - 16:50
Dishub Ponorogo Jalankan Kesepakatan, Tengahi Selisih Paham Ojol dan Ojek Pengkolan
Dishub Ponorogo Jalankan Kesepakatan, Tengahi Selisih Paham Ojol dan Ojek Pengkolan

NUSADAILY.COM – PONOROGO –  Beberapa waktu lalu, selisih paham terjadi antara pengemudi ojek online (ojol) dengan pengemudi ojek pangkalan yang berada di Terminal Tipe A Selo Aji Ponorogo. Akar masalahnya pun klasik seperti yang diperdebatkan selama ini, yakni terkait zona merah yang haram dilewati ojol untuk menaikkan penumpang.

Tidak ingin masalah selisih paham ini berlanjut berlarut-larut, Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo akhirnya mengundang kedua belah pihak. Tujuannya pun, untuk menengahi supaya tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita pertemukan kedua belah pihak hari ini, untuk menindaklanjuti secara teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan,” kata Kepala Dishub Ponorogo, Endang Retno Wulandari, 

BACA JUGA : Kata BPN Soal Dugaan Pungli Pengurusan Tanah di Sawoo Ponorogo

Retno panggilan karib Endang Retno Wulandari menyebutkan bahwa kesepakatan kedua belah pihak sudah terjadi, saat ditengahi oleh wakil rakyat di Gedung DPRD Ponorogo pada hari Senin (09/01) kemarin. Sehingga dalam pertemuan yang dilakukan oleh Dishub Ponorogo kali ini, untuk melaksanakan secara teknis terkait kesepakatan yang dibuat. Mulai dari sanksi yang dijatuhkan terkait yang melanggar kesepakatan, hingga aturan yang harus ditaati sesuai regulasi yang diterapkan Kementerian Perhubungan.

 “Dalam hal ini yang terpenting, ya kita menekankan antara kelompok ojol dan ojek pengkolan untuk berkomitmen menjaga kesepakatan. Sehingga tidak akan terjadi lagi selisih paham,” kata birokrat yang pernah menduduki posisi Kepala Dispendukcapil Ponorogo tersebut.

Sebenarnya, Retno menceritakan sejak awal dulu sudah ada kesepakatan antara ojol dengan ojek pangkalan di Terminal Tipe A Selo Aji Ponorogo. Namun, karena tidak adanya komitmen yang jelas membuat selisih paham terjadi seperti beberapa hari lalu.

“Perkembangan zaman seperti sekarang ini, tidak bisa membendung perkembangan teknologi. Kita dari sisi pemerintah, harus tetap melindungi sisi konvensional dari yang online ini. Tetapi juga tetap mengedepankan kenyamanan dan keamanan penumpangnya,” katanya.

BACA JUGA : 42 Kendaraan Tak Sesuai Spectek Hingga Kenalpot Brong Diamankan...

Kesepakatan pun telah dicapai, titik penjemputan ojol pun diubah, tidak seperti titik penjemputan sebelumnya. Titik penjemputan disepakati kurang lebih radius 200 meter dari terminal. Namun, sanksi menanti jika para ojol ini bandel mengambil penumpang di zona merah yang sudah disepakati. Denda uang Rp 100 ribu harus dibayarkan oleh ojol yang melanggar peraturan. Pun untuk para ojek pengkolan juga didenda nominal yang sama, jika mengintimidasi penumpang yang akan pesan ojol.

“Tak hanya bayar denda Rp 100 ribu, para ojol yang melanggar, pihak pengelola ojek online juga akan melakukan suspend. Mereka akan diberikan surat peringatan hingga 3 kali sebelum dicabut operasionalnya,” pungkasnya. (ris)