Wah wah wah… ICW Tuding Ghufron Pengecut karena Mangkir Sidang Etik Dewas KPK

Diky sudah menduga bahwa Ghufron akan mangkir proses sidang etik karena beralasan masih menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, kata dia, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan karena dua proses tersebut pada dasarnya berjalan di jalur yang berbeda.

May 4, 2024 - 08:26
Wah wah wah… ICW Tuding Ghufron Pengecut karena Mangkir Sidang Etik Dewas KPK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tidak menghadiri sidang Dewas KPK terkait proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tak cuma mengecam, ICW juga menyebut Ghufron pengecut.

"Kami menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut yang tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya," kata peneliti ICW, Diky Anandya, kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Diky sudah menduga bahwa Ghufron akan mangkir proses sidang etik karena beralasan masih menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, kata dia, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan karena dua proses tersebut pada dasarnya berjalan di jalur yang berbeda.

"Apalagi dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ghufron tergolong sebagai pelanggaran serius, di mana dirinya diduga keras menyalahgunakan wewenang, bahkan memperdagangkan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK untuk membantu proses mutasi pegawai di Kementan," ucapnya.

Diky menilai bahwa kasus ini telah mendapatkan atensi publik, dan demi menjaga citra KPK yang terlanjur runtuh akibat rangkaian kontroversi yang dilakukan oleh pimpinannya, maka Dewas KPK harus segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan perkara ini.

"Jika Ghufron tetap menunjukkan sikap resisten atas proses penegakan etik yang sedang berjalan, maka ICW mendesak pada jadwal sidang selanjutnya, Dewas harus menggelar persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran Ghufron," ujar.

Hal tersebut dimungkinkan jika merujuk Pasal 7 ayat (4) Perdewas Nomor 3 Tahun 2021, di mana disebutkan bahwa dalam hal terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, maka terperiksa dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri dan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa.

"Jika dari bukti dan fakta yang telah dikumpulkan dapat meyakinkan anggota majelis etik atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron, maka bagi kami tidak alasan bagi Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa 'diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan' sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021," jelas Diky.

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Ghufron

Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang etik kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas menjadwalkan ulang pemeriksaan Ghufron pada 14 Mei 2024.

"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5).

Ghufron Ajukan Gugatan ke MA dan PTUN Jakarta

Ghufron juga ternyata sedang melakukan gugatan terkait Peraturan Dewas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA). Dilihat detikcom pada info perkara di website MA, Kamis (2/5) tercantum gugatan itu dengan nomor perkara: 26/P/HUM/2024 yang terdaftar pada Kamis 25 April 2024.

"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya juga sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Pemohon dalam perkara itu adalah Nurul Ghufron. Sedangkan termohonnya adalah Dewan Pengawas KPK RI.

Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Ghufron berdalih proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementan seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut disampaikan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.(sir)