DPR RI Menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023

Dasco mengatakan DPR RI nantinya akan menyesuaikan RUU Kesehatan itu menjadi Omnibus Law. Menurutnya, itu diperlukan lantaran saat ini banyak aturan tentang kesehatan yang tumpang tindih.

Feb 16, 2023 - 20:52
DPR RI Menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023
Foto: Rapat paripurna DPR RI, Kamis (16/2/2023)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - DPR RI menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang III tahun sidang 2022-2023. Rapat paripurna berisi pidato pimpinan DPR itu menyinggung soal pembahasan Perppu Cipta Kerja hingga RUU Kesehatan yang jadi inisiatif DPR.
Rapat paripurna digelar di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (16/2/2023), pukul 09.50 WIB. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco.

Awalnya Dasco membahas terkait DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan sebagai inisiatif DPR.
"Menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," kata Dasco saat pidato rapat paripurna.

BACA JUGA : DKI Bakal Bangun 10 Jalan Tembusan untuk Atasi Macet, Target...

Lebih lanjut, Dasco mengatakan DPR RI nantinya akan menyesuaikan RUU Kesehatan itu menjadi Omnibus Law. Menurutnya, itu diperlukan lantaran saat ini banyak aturan tentang kesehatan yang tumpang tindih.

"Karena banyaknya peraturan yang tumpang tindih diperlukan penyesuaian berbagai kebijakan guna menguatkan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam satu undang-undang yang komprehensif dan pembaruan hukum di bidang kesehatan melalui metode omnibus law," ucapnya.dilansir dari detik.com

Kemudian, Dasco juga bicara terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja. Dia menyebut DPR dan Pemerintah akan membahas lebih lanjut terkait Perppu Cipta Kerja tersebut.

BACA JUGA : Hakim Beri Vonis Ringan ke Bharada E karena Keluarga Brigadir...

"Terkait dengan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan pembahasan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.

"DPR RI bersama pemerintah akan melakukan pembahasan kedua perppu itu sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan mempertimbangkan kepentingan nasional," lanjutnya.(ris)