Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bripda HS Terhadap Sopir Taksi pada Hari Ini

Rekonstruksi tersebut merupakan kepentingan penyidikan untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Feb 16, 2023 - 20:35
Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bripda HS Terhadap Sopir Taksi pada Hari Ini
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polisi menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Densus 88, Bripda HS terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu.

Rencananya rekonstruksi yang menampilkan 37 adegan ini dilakukan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (16/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dilakukan rekonstruksi peristiwa tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan meninggal dunia korban atas nama SRT yang dilakukan oleh tersangka atas nama HS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya.

Rekonstruksi tersebut merupakan kepentingan penyidikan untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

BACA JUGA : Tidak Ada Perkembangan Kasus Terkait Bripda HS, Keluarga...

Merujuk hal tersebut, maka pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi. Termasuk pula menghadirkan Jaksa Penuntut Umum dan forensik.

Trunoyudo juga mengungkapkan HS selaku tersangka pun akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi ini. "Ya (HS) hadir karena pihak yang masuk peristiwa," ujarnya.

Di sisi lain, Trunoyudo membeberkan alasan rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran ada sejumlah TKP dalam perkara ini.

"Ada 37 adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa, sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi dan Jakarta serta Depok," tuturnya.

Sebelumnya, sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu ditemukan tewas di sekitar Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria pada Senin (23/1).

BACA JUGA : Keren! Jalan Tol Chengdu-Chongqing Diperlebar Hingga 8...

Berdasarkan temuan kartu tanda anggota (KTA) di lokasi, polisi berhasil menangkap pelaku yang merupakan anggota Densus 88 berinisial Bripda HS. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengungkapkan aksi pembunuhan itu dilakukan HS setelah keluar dari penempatan khusus (patsus). Sanksi ini diperoleh HS karena dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin pada 5 Desember 2022 lalu.

Berdasarkan catatan Densus 88, HS diketahui pernah menipu temannya yang merupakan anggota Polri serta ke masyarakat. HS juga sempat meminjam sejumlah uang kepada teman-temannya hingga bermain judi online.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, motif HS nekat menghabisi nyawa sopir taksi online itu karena ingin menguasai harta korban. Terungkap pula, HS memiliki utang hingga Rp900 juta.(lal)