Ditanya Langkah Selanjutnya Usai Pensiun dari TNI, Ini Jawaban Andika Perkasa

Jenderal Andika Perkasa resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Panglima TNI. Lantas apa langkah selanjutnya dari Andika?

Dec 21, 2022 - 05:00
Ditanya Langkah Selanjutnya Usai Pensiun dari TNI, Ini Jawaban Andika Perkasa
Jenderal Andika Perkasa (Foto: Puspen TNI)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Jenderal Andika Perkasa resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Panglima TNI. Lantas apa langkah selanjutnya dari Andika?

Andika tidak merinci apa langkah selanjutnya yang akan diambil usai dirinya lengser dari jabatan Panglima TNI. Dia menyebut langkah tersebut akan ditentukan usai dirinya purnatugas sebagai anggota TNI pada 1 Januari 2023 mendatang.

BACA JUGA: Dilantik Jokowi Hari Ini, Yudo Margono Resmi Jadi Panglima TNI


"Nah, ya saya pensiun nanti mulai 1 Januari 2023. Walaupun sekarang serah terima, tapi kita sesuai dengan peraturan yang berlaku baru 1 Januari belom. Apa yang saya lakukan? Ya nanti aja setelah saya pensiun, kita ketemu lagi," ujarnya.

Hal senada juga diucapkan Andika saat ditanya apakah dirinya akan terjun ke dunia politik atau tidak nantinya.

"Nanti saja, nanti saja," ujarnya.

Andika Diberhentikan dengan Hormat

Seperti diketahui, Laksamana Yudo Margono resmi dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Jokowi. Dengan pelantikan ini, Jenderal Andika Perkasa resmi diberhentikan dengan hormat.

BACA JUGA: Upacara Serah Terima Jabatan Panglima TNI Dilakukan Hari Ini, Andika Perkasa dan Yudo Margono Salam Komando


Pemberhentian Andika dilakukan bersamaan dengan pelantikan Laksamana Yudo sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/12). Pemberhentian Andika berdasarkan Keppres No 91/TNI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.

"Memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatannya sebagai Panglima TNI disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut," tutur Sekretaris Militer Laksda TNI Hersan membacakan keppres tersebut.(eky)