Disnaker Magetan Buka Posko Pengaduan THR

Apr 11, 2023 - 21:38
Disnaker Magetan Buka Posko Pengaduan THR
Foto : Kantor Disnaker Magetan, jalan Samudra.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Total ada sebanyak 880 perusahaan di Kabupaten Magetan. Para perusahaan diminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya tepat waktu. THR wajib diberikan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri  2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan Sriatun menerangkan perusahaan wajib membayarkan tepat waktu dalam memberikan THR.

Dari catatannya, ada sebanyak 880 perusahaan berbagai kelas di Magetan. Dengan total pekerja sebanyak 9.600 orang.

Seluruh perusahaan harus mengutamakan hak para pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perlu diketahui, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Seperti Idul Fitri ini.

"Untuk itu kami juga membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Magetan. Jika sampai ada perusahaan yang terlambat memberikan THR atau tidak sesuai dengan aturan, kami siap mendampingi untuk mendapatkan hak nya," katanya, Selasa, (11/4/2023).

Alhamdulillah, lanjutnya, dalam catatan tahun 2022 lalu tidak ada perusahaan yang sampai diadukan terkait permasalahan THR. Dia mengharap perusahaan tahun ini juga bisa tertib seperti tahun sebelumnya.

Untuk diketahui bersama, berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Terakhir, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB. (*/nto).