Kata BPN Soal Dugaan Pungli Pengurusan Tanah di Sawoo Ponorogo

Belasan Warga Geruduk Balai Desa di Ponorogo yang Diduga Lakukan Pungli Menurut Agus, Desa/Kecamatan Sawoo memasukkan permohonan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 pada awal Januari lalu.

Jan 10, 2023 - 17:07
Kata BPN Soal Dugaan Pungli Pengurusan Tanah di Sawoo Ponorogo
Kata BPN Soal Dugaan Pungli Pengurusan Tanah di Sawoo Ponorogo

NUSADAILY.COM – PONOROGO - Soal kisruh adanya penarikan uang oleh oknum Pemdes Sawoo, Kecamatan Sawoo untuk biaya surat segel tanah terdengar ke kantor Agraria Penataan Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ponorogo.
Kasubag Umum ATR/BPN, Agus Supriyadi mengatakan penarikan uang untuk pengurusan surat segel tanah tidak dibenarkan. Namun pihaknya menunggu penyelesaian kasus ini dari Aparat Penegak Hukum (APH).

"Di luar domain kita ya (soal penarikan uang pengurusan surat segel tanah), kita tidak tahu menahu kaitan dengan apa yang ada di desa," tutur Agus kepada wartawan, Senin (9/1/2023) sore.

BACA JUGA : Sepanjang Tahun 2022 Ada 1.850 Angka Perceraian di Ponorogo,...

Belasan Warga Geruduk Balai Desa di Ponorogo yang Diduga Lakukan Pungli
Menurut Agus, Desa/Kecamatan Sawoo memasukkan permohonan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 pada awal Januari lalu.

"Awal Januari Sawoo itu baru mohon ke kita, tapi selama belum clean and clear kita hanya menunggu," imbuh Agus.

Ditanya soal surat segel tanah sebagai syarat PTSL, menurut Agus, tidak wajib. Hanya saja yang dibutuhkan saat PTSL adalah status tanah harus clean and clear. Tidak ada permasalahan baik ahli waris, hibah, jual beli, harus ada kwitansi.

"Surat segel tanah tidak wajib. Kita sifatnya menunggu, masih penlok (penetapan lokasi) kalau masalah desa belum clean and clear," terang Agus.

Soal penarikan tarif surat segel di Desa Sawoo, menurut Agus, bukan kewenangannya. Dia tidak tahu menahu dengan permasalahan tersebut.

Soal Pungli Pengurusan Tanah di Sawoo Ponorogo, Kepala Desa Buka Suara
"Rencana Sawoo dapat kuota PTSL sebanyak 3.000 bidang, tapi selama permasalahan (soal iuran segel tanah) belum beres. Maka kita log kan dulu," papar Agus.

Menurut Agus, kalau ada permasalahan hukum BPN tidak berani meneruskan program PTSL. BPN saat ini menunggu ada jaminan dari Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Penegak Hukum (APH) mendorong agar program PTSL lancar lebih baik di penlok-kan terlebih dahulu.

"Sawoo masuk kuota PTSL 2023 rencana iya, kalau ada permasalahan hukum, maka kita pending. Tapi ini bukan harga mati, monggo silakan kalau BPN ada jaminan dari pemerintah daerah, pak bupati atau APH yg bersama2 kita untuk mendorong agar program itu lancar, kita penlokkan nggak apa-apa," tandas Agus.

BACA JUGA : 42 Kendaraan Tak Sesuai Spectek Hingga Kenalpot Brong Diamankan...

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan baik di kejaksaan maupun kepolisian untuk meredam permasalahan di masyarakat Sawoo.

"Iuran PTSL itu tidak ada, hanya saja sesuai SKB 3 menteri, wilayah 5 kan angkanya Rp 150 ribu dirasa kurang. Patol, materai dan pralegalisasi pemberkasan, kelompok masyarakat bermusyawarah, hasilnya keluar berita acara dan dipublikasikan di balai desa,"(ris)