Diberangkatkan Ketua DPRD Magetan, Ini Agenda 550 Perangkat Desa di Jakarta

Jangan sampai wacana menyamakan masa jabatan perangkat desa dengan kepala desa tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang rencananya akan masuk dalam prioritas Prolegnas tahun 2023 ini.

Jan 25, 2023 - 00:57
Diberangkatkan Ketua DPRD Magetan, Ini Agenda 550 Perangkat Desa di Jakarta
Foto : Ketua DPRD Magetan Sujatno saat berangkatkan 550 Perangkat Desa Magetan ke- Jakarta dengan 11 Bus. Selasa (24/01/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Sebanyak 550 perwakilan perangkat desa se- Kabupaten Magetan yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) diberangkatkan oleh Ketua DPRD Magetan Sujatno dari halaman gedung Surya Graha ke Jakarta mengunakan 11 bus, Selasa (24/01/2023).

Dalam sambutanya, Sujatno mendukung sepenuhnya aspirasi yang akan disampaikan oleh perangkat desa kepada pemerintah pusat di Jakarta. Sujatno, juga berpesan agar perangkat desa yang berangkat ke Jakarta untuk tetap menjaga kondusifitas dan nama baik Magetan. 

"Kami mendukung sepenuhnya aspirasi perangkat desa, karena penyampaian aspirasi juga dijami oleh undang undang dan syah. Semoga apa yang menjadi tuntutan perangkat desa semuanya dikabulkan oleh pemerintah pusat. Pesan kami jaga nama baik Magetan, jangan anarkis, dan semoga berangkat selamat pulangnya pun selamat," katanya.

Sementara itu Nanang Ari Purnomo, koordinator rombongan yang juga Ketua PPDI Magetan mengungkapkan jika ada 5 tuntutan yang akan mereka bawa ke pemerintah pusat. 

" Ada 5 tuntutan diantaranya, PPDI menuntut Pemerintah Pusat segera mengeluarkan regulasi yang menguatkan kedudukan perangkat desa sehingga tidak dengan mudahnya diberhentikan dari jabatannya oleh oknum kepala desa," kata Nanang. 

PPDI akan mendesak Mendagri untuk segera mengeluarkan regulasi tentang Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa atau NIAPD. Agar ada penguatan kedudukan perangkat desa yang masuk database kementerian dalam negeri dengan diterbitkannya NIAPD tersebut.

Selain itu, lanjut Nanang, PPDI juga menolak dengan tegas isu yang berkembang di sosial media tentang wacana masa jabatan perangkat desa akan disamakan dengan kepala desa yakni 9 tahun. 

" Isu ini berkembang liar dan meluas menjadi perbincangan masyarakat sejak adanya rapat kerja Menteri Desa, Gus Halim dengan Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu. Gus Halim menyampaikan aspirasi dari sebagian kepala desa yang menginginkan masa jabatannya menjadi sembilan tahun, dan masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kepala desa," ungkapnya. 

Sikap perangkat desa se- Indonesia yang tergabung dalam wadah PPDI jelas, menolak dengan tegas usulan tersebut. 

" Jangan sampai wacana menyamakan masa jabatan perangkat desa dengan kepala desa tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang rencananya akan masuk dalam prioritas Prolegnas tahun 2023 ini," pungkasnya.(*/nto).