Dewan Rekom Tutup Tambang Ilegal, APH Pasuruan Dituduh Terima Subsidi
Hanya 26 perusahaan yang sudah memiliki izin Operasional Produksi. Sebanyak 29 wilayah tambang pada tahapan Eksplorasi dan 12 lainnya pada tahapan Pencadangan atau penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
NUSADAILY.COM - PASURUAN - Ketua Komisi IIII DPRD Kabupaten Pasuruan, Ruslan, merekomendasikan penutupan tambang ilegal dan tambang legal yang bermasalah perizinannya. Dalam waktu dekat, DPRD juga akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tambang yang merusak ekosistem lingkungan.
Rekomendasi ini terbit setelah gabungan aktivis NGO yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) menggelar audensi di DPRD Kabupaten Pasuruan. Portal juga menyerahkan data perusahaan tambang yang memanipulasi perizinan dan kewajiban reklamasi.
Koordinator Portal, Lujeng Sudarto, menyebut hingg saat ini terdapat 78 titik pertambangan ilegal di Kabupaten Pasuruan. Berdasar data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, terdapat 67 perusahaan yang mengajukan dan memiliki perizinan usaha pertambangan.
Namun hanya 26 perusahaan yang sudah memiliki izin Operasional Produksi. Sebanyak 29 wilayah tambang pada tahapan Eksplorasi dan 12 lainnya pada tahapan Pencadangan atau penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
"Para pengusaha tambang ini diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Kepemilikan izin Operasional Produksi pada satu wilayah tambang dimanfaatkan untuk wilayah tambang lain yang masih tahap eksplorasi," jelasnya.
Lujeng meyakini, kawasan tambang ilegal sudah diketahui aparat Pemkab Pasuruan maupun aparat penegak hukum (APH) di Polresta dan Polres Pasuruan. Ia mensinyalir diamnya APH ini karena mendapat imbalan dari pengusaha tambang.
Beberapa waktu lalu, Polres Pasuruan sudah menyita barang bukti alat berat pertambangan ilegal milik BUMN. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah dilayangkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan. Tiba-tiba barang bukti lenyap dan tidak ada kelanjutan proses hukum.
"Untuk menyangkal tuduhan APH menerima subsidi, segera proses hukum para penambang ilegal itu," tandas Lujeng Sudarto.
Karenanya, ia mendesak Pemkab Pasuruan untuk melakukan tindakan ekstra konstitusional terhadap pertambangan ilegal. Pemkab Pasuruan juga diminta untuk tidak menarik pajak dari tambang ilegal. Jika tidak dihentikan, Pemkab Pasuruan melegalkan pemalakan.
Ketua Komisi IIII, Ruslan, berjanji segera menindaklanjuti usulan Pansus Tambang dan merekomendasikan moratorium perizinan tambang. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengecek keberadaan tambang-tambang yang bermasalah dalam perizinannya.
"Kami setuju dan merekomendasikan pembentukan Pansus Tambang. Karena ini menyangkut kelestarian ekosistem lingkungan di Kabupaten Pasuruan," tandas Ruslan. (oni)