Dari Pada Sembunyi-sembunyi, ASN Diusulkan Tak Perlu Netral

"Dari pada sembunyi-bunyi, bagus terang-terangan saja, daripada ditangkap Bawaslu, bisa tidak KPU, menyampaikan ke KPU Pusat, terkait [opsi perubahan] netralitas ASN?" kata Mustafa, pada acara Sosialisasi Partisipasi Pemilih dan Evaluasi Pemilu tahun 2024 bersama Stakeholder di Bintan, Kepri, Minggu (10/3).

Mar 10, 2024 - 15:10
Dari Pada Sembunyi-sembunyi, ASN Diusulkan Tak Perlu Netral

NUSADAILY.CO.ID – RIAU - Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Mustafa Abbas meminta penyelenggara pemilu membebaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) buat berpolitik di pemilu.

Mustafa mengklaim sudah jadi rahasia umum ASN mendukung calon anggota legislatif dan pasangan calon tertentu karena terkait kepentingan bekerja sebagai ASN, seperti Kepala Dinas, Camat dan Lurah.

"Dari pada sembunyi-bunyi, bagus terang-terangan saja, daripada ditangkap Bawaslu, bisa tidak KPU, menyampaikan ke KPU Pusat, terkait [opsi perubahan] netralitas ASN?" kata Mustafa, pada acara Sosialisasi Partisipasi Pemilih dan Evaluasi Pemilu tahun 2024 bersama Stakeholder di Bintan, Kepri, Minggu (10/3).

Dia juga menanyakan persoalan boleh tidaknya RT-RW menjadi juru Kampanye pada Pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan Netralitas ASN sudah jelas di atur dalam Undang-undang. Bahwa, ASN tidak boleh berpolitik dan harus Netral.

Pada Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.

"Sudah jelas diatur dalam undang - undang ASN, terkait RT - RT jadi Juru Kampanye, di perbolehkan, Namun apabila melanggar dalam berkampanye tetap ditindak bawaslu," jawabnya.

Selama Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Bintan Sarbima Putra mengungkap pihaknya menangani satu kasus netralitas ASN, yakni Camat Teluk Bintan Indra Gunawan, yang kemudian naik di tingkat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kasus itu merupakan dugaan pembagian paket Sembako dari Baznas yang ada kartu nama Caleg DPRD Bintan.

"Ada satu kasus bang, kasusnya naik di tingkat KSAN, kena sanksi disiplin", Kata

Ia menambahkan sebenarnya banyak kasus netralitas ASN di Kabupaten Bintan. Masalahnya, warga tidak berani melaporkan ke Bawaslu Bintan.

"Tidak hanya satu bang, banyak bang. Cuman nggak ada warga berani melapor," ujar Putra.(han)