BPOM Temukan 41 Obat Tradisional Mengandung BKO, Beresiko Bagi Kesehatan

Kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan. Misalnya, penambahan Sildenafil Sitrat bisa menimbulkan efek samping seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Nov 26, 2022 - 17:00

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan tersebut berdasarkan sampling dan pengujian selama Oktober 2021 sampai Agustus 2022.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani menyampaikan, penambahan BKO masih didominasi Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria.

Kemudian, BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi pegal linu. 

BACA JUGA: Pandemi Jadi Endemi, BPJS Kesehatan Akan Tanggung Biaya Pasien COVID Mulai 2023

"Disusul obat tradisional mengandung BKO Efedrin dan Pseudoefedrin HCl dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan pada masa pandemi Covid-19," tutur Reri, Sabtu (15/10/2022).

Reri mengatakan, kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan. Misalnya, penambahan Sildenafil Sitrat bisa menimbulkan efek samping seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

BACA JUGA: Ivermectin Dapat Izin EUA BPOM, Stafsus BUMN Harap Jadi Terobosan Baru

Melansir Kompas.com, penggunaan Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol bisa memicu gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.

Sementara Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan efek pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), sulit napas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

BPOM pun akhirnya menarik semua produk temuan tersebut dan menindaklanjuti dengan mencabut izin edar untuk produk terdaftar, penarikan dari edaran, dan pemusnahan produk tanpa izin.(lna)