Bonek Sidoarjo Tolak Sidang Tragedi Kanjuruuhan Diadaksan di Surabaya

Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo AKP Meby Trisono membenarkan. Ia menyebut surat itu diserahkan enam orang perwakilan Bonek Sidoarjo kepada pihaknya.

Jan 5, 2023 - 17:34
Bonek Sidoarjo Tolak Sidang Tragedi Kanjuruuhan Diadaksan di Surabaya
Pendukung Persebaya Surabaya mengibarkan bendera saat pertandingan di Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (27/8/2022). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Kelompok suporter Persebaya, Bonek asal Kabupaten Sidoarjo, mengaku menolak rencana persidangan tersangka Tragedi Kanjuruhan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penolakan Bonek Sidoarjo itu tertuang dalam surat No: 01/BONEKSIDOARJO/SPS/XI/2023 yang mereka serahkan ke Mapolresta Sidoarjo, Rabu (4/1).

Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo AKP Meby Trisono membenarkan. Ia menyebut surat itu diserahkan enam orang perwakilan Bonek Sidoarjo kepada pihaknya.

"Ya betul sudah kami terima, [diserahkan Bonek Sidoarjo] ke staf umum. Enam orang," kata Meby saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/1).

Meby mengatakan, surat itu akan lebih dulu dilaporkan ke Polda Jawa Timur, untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Ya selanjutnya kami melapor kepada pimpinan, Mas. Ke Polda [Jatim]," ucapnya.

BACA JUGA : Jejak-Jejak 2022, Sejarah Kelam Sepak Bola Indonesia Imbas...

Sementara itu, dalam suratnya, Bonek Sidoarjo mengaku menolak persidangan Tragedi Kanjuruhan digelar di Surabaya. Akun Instagram @republikboneksidoarjo juga mengunggah surat penolakan tersebut.

"Bonek Sidoarjo menolak adanya sidang di PN [Jalan] Arjuna Surabaya dengan mempertimbangkan rasa aman kondusif kota Surabaya," tulis Bonek Sidoarjo dalam suratnya.

Berikutnya, mereka juga menolak pergerakan massa kelompok suporter Arema FC, Aremania, yang disebut bakal berangkat ke Surabaya.

Pasalnya, Sidoarjo menjadi salah satu wilayah basis terbesar kedua suporter Persebaya, Bonek. Kabupaten ini juga dilewati Aremania bila hendak bertolak ke Surabaya. Mereka tak mau kondusifitas daerahnya terganggu.

"Menolak adanya pergerakan massa Aremania melewati Sidoarjo dengan dasar menjaga kondusifitas Sidoarjo, yang kita ketahui bersama Sidoarjo adalah basis terbesar kedua supporter Persebaya," ucapnya.

Terakhir, Bonek Sidoarjo menyatakan tidak akan bertanggung jawab bila terjadi gesekan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

"Jika point 1-2 tidak terpenuhi, maka dengan berat hati kami tidak ikut bertanggung jawab jika ditemukan adanya kericuhan dan gesekan," ujarnya.

"Demikian sikap dan poin yang dapat kami sampaikan, kami meminta dengan tegas dan bijaksana untuk Kapolresta Sidoarjo dapat mempertimbangkannya," pungkasnya.

Sebelumnya, persidangan para tersangka Tragedi Kanjuruhan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana itu berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA : Aremania Ngaku Kecewa Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan...

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati mengatakan pengalihan sidang Tragedi Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022.

"[Sidang Tragedi Kanjuruhan] dialihkan ke PN Surabaya, sudah ada fatwa dari MA, ada suratnya," kata Mia, kepada media, Kamis, 22 Desember 2022.

Pemindahan itu, kata Mia, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang. Mereka mempertimbangkan berbagai faktor sehingga proses sidang dipindah ke PN Surabaya.

"[Mempertimbangkan] faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan," ucapnya.

Lima tersangka yang akan segera disidangkan itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Oleh polisi, mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(lal)