Bersama Kamboja, Indonesia Sepakat Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Aug 13, 2023 - 04:02
Bersama Kamboja, Indonesia Sepakat Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang
Delegasi Indonesia dan Kamboja foto bersama usai menyepakati Kerjasama berantas perdagangan orang di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand pada 8-11 Agustus 2023.. Foto : ist
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Indonesia dan Kamboja sepakat menjalin kerjasama terkait pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kesepakatan tersebut terungkap dalam pertemuan para delegasi kedua negara yang berlangsung di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand pada 8-11 Agustus 2023..
Wakil Indonesia sekaligus Direktur Jenderal ( Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim
dalam pertemuannya bersama  Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja. Jenderal Polisi Chantarith Kirth menyampaikan banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO. 
"Dalam pertemuan itu, Saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal," kata Silmy di lokasi pertemuan. 
Ia menuturkan, berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019, izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal. 
"Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia," tuturnya. 
Silmy juga menyebut, pasca operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban, saat ini sudah berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh. 
"Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja," ucap Silmy. 
Dalam keterangannya, Silmy menambahkan jika masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi pemerintah Kamboja. Oleh karena itu dia mengimbau jajaran imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.
" Peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),"tegasnya.
Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar. Terhadap mereka, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun. 
Silmy mengatakan, untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun. 
Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran. 
"Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat," pungkas Silmy.(sir/wan)