Berkas Perkara Eks Bupati Mimika Rampung, Jaksa KPK Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta

KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Dec 30, 2022 - 04:56
Berkas Perkara Eks Bupati Mimika Rampung, Jaksa KPK Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Berkas perkara Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, sudah rampung. Jaksa KPK akan melimpahkan berkas perkara Eltinus ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Eltinus, berkas perkara mantan Kepala Kesra Setda Bupati Mimika, Marthen Sawy, juga sudah rampung. Keduanya segera disidang.

BACA JUGA : Duh! Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Dibobol Maling, Berkas-berkas...

"Hari ini (29/12) telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa dengan tersangka EO (Eltinus Omaleng) dan tersangka MS (Marthen Sawy)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Ali mengatakan seluruh isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk di uji dipersidangan. Saat ini Eltinus dan Marthen ditahan selama 20 hari ke depan, Eltinus di rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur sedangkan Marthen di Polres Jakarta Timur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa segera dilakukan," ucap Ali, dilansir dari detik.com

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.

BACA JUGA : 12 Aturan Perayaan Natal 2022 Untuk Tersangka Korupsi di...

Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.

KPK mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.

KPK menyebut Gereja Kingmi Mile 32 tidak dibangun sesuai dengan kontrak. Padahal pembayaran proyek sudah dilakukan.(ros)