Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KEPP

Dalam aduannya, PKR menilai KPU tidak menjalankan tahapan Pemilu secara profesional. Hal itu lantaran KPU diduga tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran milik PKR

Mar 30, 2023 - 18:43
Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KEPP
Foto: dkpp.go.id

NUSADAILY.COM – JAKARTA - sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 6-PKE-DKPP/I/2023 hari ini. Perkara tersebut melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI serta Ketua dan Anggota Bawaslu RI.
Sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama, DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023). Sidang tersebut akan digelar pukul 14.00 WIB.

"Benar (sidang putusan hari ini). Putusan perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KPU RI dan Bawaslu RI, nanti pukul 14.00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli kepada wartawan, Kamis (30/3).dilansir dari detik.com
Sidang tersebut terkait dengan laporan dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang menduga KPU dan Bawaslu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Dalam perkara itu, KPU sebagai Teradu I-VII dan Bawaslu sebagai Teradu VIII-XII.

BACA JUGA : Diversi Ditolak, AG Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana...

Dalam aduannya, PKR menilai KPU tidak menjalankan tahapan Pemilu secara profesional. Hal itu lantaran KPU diduga tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran milik PKR.

Sementara itu, PKR menilai Bawaslu tak konsisten dalam menangani perkara terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Juga dinilai mengesampingkan bukti dokumen milik PKR.

Diketahui, PKR pernah melaporkan KPU ke Bawaslu karena tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dari hasil pemeriksaan Bawaslu, KPU dinyatakan tidak terbukti melanggar administrasi.(ris)