Bea Cukai Tianjin Berhasil Sita Spesies Nautilus yang Teracam Punah

Bea Cukai Kantor Pos Tianjin baru-baru ini menyita empat ekor mutiara nautilus, spesies yang terancam punah, dengan berat total 399 gram dalam kiriman pos, demikian yang diketahui oleh wartawan dari Bea Cukai Tianjin pada 15 Februari.

Feb 16, 2023 - 21:23
Bea Cukai Tianjin Berhasil Sita Spesies Nautilus yang Teracam Punah
Spesies Nautilus yang terancam punah / Sumber Foto : Shutterstock

NUSADAILY.COM – TIANJIN - Bea Cukai Kantor Pos Tianjin baru-baru ini menyita empat ekor mutiara nautilus, spesies yang terancam punah, dengan berat total 399 gram dalam kiriman pos, demikian yang diketahui oleh wartawan dari Bea Cukai Tianjin pada 15 Februari.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai di tempat kejadian sedang mengawasi kiriman masuk dengan nama "peralatan makan" ketika mereka menemukan ketidaknormalan pada gambar pemeriksaan mesin X-ray. Setelah dibuka, ternyata isinya adalah empat ekor siput laut berwarna putih krem dengan garis-garis memancar berwarna coklat kemerahan yang diduga adalah nautilus. Barang-barang tersebut ditimbang di lokasi dengan berat masing-masing 53g, 54g, 103g, dan 189g, dengan total berat 399g. Keempat potong siput laut tersebut kemudian diidentifikasi oleh laboratorium Pusat Pengujian Hewan, Tumbuhan, dan Makanan Bea Cukai Tianjin dan hasilnya yaitu nautilus mutiara.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Pemuda Penjual Tubuh Satwa yang Dilindungi

Kedua Nautilidae terdaftar dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah, serta dalam Daftar Merah Spesies Terancam Punah (IUCN), dan merupakan satwa air yang dilindungi tingkat I dalam Daftar Perlindungan Satwa Liar Utama di Tiongkok. Saat ini, kiriman tersebut telah ditahan sementara sambil menunggu proses lebih lanjut.

Bea Cukai mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang Bea Cukai Republik Rakyat Tiongkok, Peraturan Republik Rakyat Tiongkok tentang Impor dan Ekspor Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah, Langkah-langkah untuk Administrasi Sertifikat Impor dan Ekspor Fauna dan Flora Liar, serta Undang-Undang dan peraturan terkait lainnya, setiap perdagangan atau pengangkutan atau pengiriman spesies yang terancam punah beserta produknya ke dalam atau ke luar negeri, kecuali mereka yang memiliki sertifikat impor dan ekspor secara sah atau sertifikat spesies yang dikeluarkan oleh badan pengelola impor dan ekspor nasional spesies yang terancam punah, merupakan suatu pelanggaran. Jika keadaannya serius dan merupakan kejahatan, pertanggungjawaban pidana akan diselidiki sesuai dengan hukum. (Mdr1)