Bawaslu Magetan Masiv Bersihkan APK dan Waspadai Politik Uang di Masa Tenang

"Masyarakat kami imbau untuk aktif melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran selama masa tenang," pinta M Ramzi.

Feb 12, 2024 - 20:59
Bawaslu Magetan Masiv Bersihkan APK dan Waspadai Politik Uang di Masa Tenang
Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Magetan turunkan APK yang masih terpasang. (Foto Bawaslu).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak tanggal 11 Februari 2023, tiga hari sebelum hari H pemungutan suara. 

Bawaslu Kabupaten Magetan tampak masiv melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang dan tingkatkan kewaspadaan terhadap praktik money politic.

"Sesuai aturan, masa tenang harus bebas dari APK, karena pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye," kata Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adi Nugroho Syaifullah, Senin (12/02/2023).

Pembersihan APK, lanjutnya, kita mulai sejak Minggu (11/02/2023) dan dilakukan oleh Bawaslu bersama jajaran di tingkat kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Keluarahan Desa (PKD) di wilayahnya masing-masing.

"Ada yang dibersihkan oleh Bawaslu dan jajarannya, ada juga yang dibersihkan oleh peserta pemilu sendiri," tambah Purwanto, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Magetan

Bawaslu mengaku tidak sendirian dalam melakukan pembersihan APK, mereka menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan setempat.

Selain membersihkan APK, Bawaslu juga menghimbau kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye untuk mentaati aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

"Pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon tertentu, baik DPR, DPRD, DPD, atau pasangan calon," kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan, M. Ramzi.

"Memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya juga tidak boleh," tegasnya.

Ditambahkan M Ramzi Sesuai Pasal 523 Undang-undang tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah)," jelasnya.

Terakhir, Bawaslu mengingatkan media massa untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Masyarakat kami imbau untuk aktif melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran selama masatenang," pungkasnya. (nto).