Bareskrim Tangkap Belasan Tersangka Penipuan Link Phising, Korban Capai Ratusan Orang

"Total 13 pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1).

Jan 20, 2023 - 19:49
Bareskrim Tangkap Belasan Tersangka Penipuan Link Phising, Korban Capai Ratusan Orang
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan 13 tersangka dalam kasus penipuan link phising serta aplikasi palsu yang mengakibatkan ratusan orang merugi hingga miliaran rupiah.

"Total 13 pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1).

Diperkirakan sebanyak 493 orang menjadi korban dalam kasus penipuan ini. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir menyentuh Rp12 miliar.

BACA JUGA : Kasus Perempuan Asemrowo Surabaya Diculik di Bungurasih...

"Di mana kasus ini korbannya ada 493 orang dengan kerugian ditaksir mencapai berkisar 12 miliar Rupiah," ujar Ramadhan lagi.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menjelaskan bahwa kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 23 ponsel, 2 komputer, 2 laptop, 4 mobil, hingga 2 kalung titanium beserta liontin.

Para pelaku yang telah diamankan itu berinisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, MP, dan H.

Semuanya memiliki peranannya masing-masing mulai dari agen database, social engineering, penguras rekening hingga penarikan uang.

BACA JUGA : JP Morgan Beli Startup yang Diduga Bodong Seharga Rp 2,6...

"Mereka berperan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening hingga penarikan uang, yang berperan sebagai developer ada 3 tersangka yaitu RR, WEY, dan HI," kata Vivid.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peranannya masing-masing.

Tetapi, seluruhnya dikenakan jeratan pasal 3, 5 dan 10 Undang-undang tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(lal)