Banting Setir Jadi Jambret, Pedagang Bubur Jenang di Surabaya

Setiap kali beraksi, Wijaya selalu menyasar pengendara sepeda motor wanita. Dia pun tertangkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo saat menjambret di Jalan Jagir Sidomukti, Surabaya, pada Senin (28/11/2022).

Dec 5, 2022 - 21:32
Banting Setir Jadi Jambret, Pedagang Bubur Jenang di Surabaya
Pedangan Bubur Jenang di Surabaya Banting Setir Jadi Jambret

NUSADAILY.COM – SURABAYA -  Wijaya (49) harus mendekam di tahanan Polsek Wonokromo. Pria yang sehari-hari berdagang bubur jenang itu ternyata banting setir dengan menjadi jambret.

Setiap kali beraksi, Wijaya selalu menyasar pengendara sepeda motor wanita. Dia pun tertangkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo saat menjambret di Jalan Jagir Sidomukti, Surabaya, pada Senin (28/11/2022).

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, AKP I Made Sutayana mengatakan, penangkapan terhadap Wijaya bermula dari laporan yang diterima anggotanya dari korban bernama Yeti. Saat dilakukan penyelidikan, wajah Wijaya terekam CCTV di sekitar lokasi.

BACA JUGA ; Gengster di Surabaya Sudah Membuat Masyarakat Geram Sering...

“Kami menemukan identitasnya dan kami lakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan Kendung Jaya,” ujar Made, Senin (5/12/2022).

Saat ditangkap, Wijaya sempat mengelak. Tetapi, bukti-bukti yang diamankan dari rumahnya membuat dia terdiam dan akhirnya kooperatif dengan anggota kepolisian.

Petugas menemukan dompet milik Yeti. Termasuk kartu tanda penduduk (KTP) dan surat-surat berharga lainnya.

BACA JUGA ; Kedua Oknum Pesilat Ditangkap Polsek Tegalsari Surabaya...

 “Tersangka langsung kami bawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Made.

Dari keterangan pelaku, ponsel Yeti bermerek Oppo A53 telah dijual ke temannya sesama penjual makanan. Saat ini, polisi telah menahan Wijaya.

“Modusnya sama saja, memanfaatkan kelengahan para pengemudi motor yang terbiasa menaruh handphone di dashboard motor,” tegas Made.

Sementara itu, Wijaya mengakui perbuatannya. Ia nekat lantaran pesanan jenang telah turun drastis dan ia membutuhkan uang untuk biaya hidup.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.(ris)