Kedua Oknum Pesilat Ditangkap Polsek Tegalsari Surabaya Saat Bawa Golok

Mereka adalah AY (17) warga Jl Kendung Rejo dan AT (19) asal Jl Bandarejo, Benowo, Surabaya. Kedua sahabat tersebut ditangkap di fly over Pasar Kembang saat anggota Polsek Tegalsari melakukan operasi antisipasi gangster.

Dec 5, 2022 - 17:19
Kedua Oknum Pesilat Ditangkap Polsek Tegalsari Surabaya Saat Bawa Golok
Dua Oknum Pesilat Ditangkap Polisi

NUSADAILY.COM – SURABAYA - Dua oknum pesilat diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari usai kedapatan membawa golok, Minggu (04/12/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Akibat perbuatannya, mereka digelandang ke mapolsek Tegalsari untuk dimintai keterangan.

Mereka adalah AY (17) warga Jl Kendung Rejo dan AT (19) asal Jl Bandarejo, Benowo, Surabaya. Kedua sahabat tersebut ditangkap di fly over Pasar Kembang saat anggota Polsek Tegalsari melakukan operasi antisipasi gangster.

BACA JUGA : Gunung Semeru Erupsi, 3 Tim Rescuer SAR Surabaya Diberangkatkan...

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan petugas menerima informasi dari masyarakat jika hendak ada tawuran di sekitar lokasi. Anggota yang mendengar hal tersebut langsung memeriksa lokasi dan menemukan kedua pesilat ini sedang naik motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

 “Demi mengantisipasi gangster yang sangat meresahkan warga, Unit Reskrim tiap malam patroli keliling. Saat itu anggota kami menghentikan laju motor dua pemuda. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 golok yang diselipkan di jaket salah satu remaja yang kami amankan,” katanya, Senin (05/12/2022).

BACA JUGA : Bonek Sebut Akan Berantas Gangster Surabaya: Ini Sudah...

Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, menambahkan, dari hasil interogasi, kedua oknum pesilat tersebut mengaku dari perguruan silat Nusa. Selain mengamankan sajam, pihak kepolisian juga memeriksa handphone mereka untuk mengetahui apakah keduanya tergabung dalam organisasi gangster.

“Keduanya langsung kami amankan berikut barang bukti golok. Hp mereka juga kami periksa untuk mengetahui apakah terlibat gangster,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pesilat itu dijerat Pasal ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana membawa senjata tajam tanpa disertai izin.(ris)