Awas! Jangan Buang Sampah Sembarangan di Jakarta, 3 Pengujung CFD Bundaran HI Kena Denda Rp 500 Ribu

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Idjah Manu mengatakan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan ditindak dan dikenai denda

Nov 26, 2022 - 17:08

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tiga pengunjung car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Tiga orang itu didenda dengan total Rp 500 ribu lantaran kedapatan membuang sampah sembarangan.

Pantauan di Posko Pengawasan dan Penindakan Bagi Pelanggar Kebersihan, kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (23/10/2022), hingga pukul 09.14 WIB sudah ada tiga pengunjung CFD yang ditindak sejak posko ini dibuka pada pukul 06.00 WIB.

Dilansir dari detik.com, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Idjah Manu mengatakan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan ditindak dan dikenai denda. Denda yang dikenakan maksimal Rp 500.000.

BACA JUGA : Warga Jakarta Padati Kawasan CFD Bundaran HI Pagi Ini

"Kalau ketahuan buang sampah dendanya maksimal Rp 500.000," kata Idjah di Bundaran HI, Jakarta Utara, Minggu (23/10/2022), dilansir dari detik.com

Menurut Idjah, ketiga pelanggar yang ditindak hari ini kedapatan membuang sampah bekas makanan dan puntung rokok. Dari ketiga pelanggar tersebut tercatat dua orang membayar denda masing-masing Rp 200.000 dan satu orang Rp 100.000.

"Kalau ini tadi dua orang bayar (denda) Rp 200.000, satu orang (bayar) Rp 100.000, mereka ngakunya punya uang segitu jadi mereka bayar segitu," kata Idjah.

Idjah mengaku kegiatan ini dilakukan untuk membuat adanya efek jera agar tidak mengulangi tindakannya. Menurut Idjah, baik anak kecil hingga dewasa, siapa pun bisa ditindak.

BACA JUGA : Puntung Rokok Dominasi Sampah di Citayam Fashion Week

"Kalau orang dewasa ya kita minta buat bayar denda, kalau anak kecil ya kita kenalan sanksi sosial, biasanya kita minta dorong tempat sampah dan keliling mengambil sampah atau menawarkan ke orang untuk buang sampah di tempat sampah yang mereka dorong," kata Idjah.

Idjah menjelaskan bahwa denda tersebut akan disalurkan ke dana kas daerah melalui Bank DKI. Apabila denda sudah disalurkan petugas DLH ke Bank DKI, pelanggar akan diinformasikan soal bukti transfernya.

"Ini denda masuk ke kas daerah, kita salurkan melalui Bank DKI, kalau sudah (disalurkan), pembayar denda akan kami kirimkan bukti transfernya melalui WhatsApp," kata Idjah.

Sebagai informasi, kegiatan ini dilakukan sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.(ros)