Akhirnya, Firli Bahuri Mundur dari Komisioner KPK

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli.

Dec 21, 2023 - 19:49
Akhirnya, Firli Bahuri Mundur dari Komisioner KPK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Firli Bahuri memutuskan untuk berhenti dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Firli pada Kamis (21/12) malam ini.

Dia mengatakan pengunduran dirinya itu disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada malam ini.

"Bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas, saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada RI 1 melalui Mensesneg," ujar Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam ini.

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi mengenai kabar mundurnya Firli dari KPK itu mengaku tak tahu.

"Tidak ada [kabar Firli mundur], dari pagi sampe sore majelis etik Dewas bersidang periksa 12 orang saksi dan hadir semua," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi Kamis malam.

Berdasarkan informasi, Firli bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota Dewas KPK lain yakni Harjono dan Indriyanto Seno Adji untuk menyampaikan permohonan mundur itu.

Pertemuan itu disebut berlangsung setelah proses sidang etik pada Kamis ini selesai.

"Tanyalah yang bersangkutan, saya tidak tahu," ujar Syamsuddin.

Pada kamis ini, Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan etik Firli Bahuri terhadap eks mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun, Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris merespons klaim pengacara Firli, Ian Iskandar, yang mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri karena ada agenda di Dewas KPK.

"Tidak ada pak Firli," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (21/12).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12).

Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.(han)