Ada Tambang Batu Ilegal di Lahan Milik Kodam Brawijaya di Pasrepan, Aparat Masih Tutup Mata?

Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) harus segera menertibkan dan menutup tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penertiban ini juga harus dilakukan pada perusahaan tambang berizin, untuk taat aturan pada kegiatan paska tambang atau reklamasi.

Feb 22, 2023 - 19:02
Ada Tambang Batu Ilegal di Lahan Milik Kodam Brawijaya di Pasrepan, Aparat Masih Tutup Mata?
Penambangan dilahan milik Kodam Brawijaya di Kecamatan Pasrepan.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Aktifitas penambangan galian C di Kabupaten Pasuruan yang diduga tanpa izin, tidak hanya dilakukan masyarakat sipil. Pada lahan milik instansi pertahanan negara, juga tak kalah giat mengeruk perut bumi.

Selain dikawasan militer, TNI AL Grati, praktek penggalian tambang jenis batuan ini juga terjadi di lahan milik TNI AD, Kodam Brawijaya di Kecamatan Pasrepan. Pada kawasan yang 'tertutup' bagi masyarakat sipil ini, beroperasi sejumlah alat berat untuk menggali dan memecah batuan tambang.

Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), Hanan, mensinyalir, kegiatan pertambangan di lahan milik Kodam Brawijaya ini tidak dilengkapi dokumen perizinan. Meski demikian, praktek pertambangan ini telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

"Kami pernah mempertanyakan kepemilikan izin Operasional Produksi pada tambang dilahan milik Kodam Brawijaya. Bukannya mendapat jawaban, kami malah dilarang masuk dan diusir dari kawasan lahan milik Kodam," kata Hanan yang merupakan eksponen Portal (PersatuanOrganisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan).

Menurut Hanan, sebelum ada perusahaan penambangan, masyarakat menggantungkan hidup dari mata pencaharian pemecah batu. Namun setelah ada perusahaan tambang menggunakan alat berat, pemecah batu tradisional kehilangan mata pencahariannya.

"Stone chruser dibangun dilahan milik Kodam, tebing batu digali, masyarakat jadi pengangguran. Dump truck angkutan tambang batu ini merusak jalan desa. Penambang tidak lagi memperdulikan masyarakat yang terdampak," tandas Hanan.

Dari investigasi yang dilakukan ada belasan tambang ilegal hanya diwilayah Pasrepan. Sedangkan di wilayah Kabupaten Pasuruan jumlahnya mencapai puluhan tambang ilegal.

Karenanya, ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera menertibkan dan menutup tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penertiban ini juga harus dilakukan pada perusahaan tambang berizin, untuk taat aturan pada kegiatan paska tambang atau reklamasi.

"Pemkab Pasuruan dan APH harus tegas dan berani menindak pengusaha tambang ilegal. Jangan pandang bulu dan diskriminatif menindak pelaku perusakan lingkungan," tegas Hanan. (oni)