Adu Mulut Warnai Aksi Pengusiran Pekerja di Mojokerto, Diduga Tanah Diserobot

Dua orang kuasa hukum tersebut datang bersama sejumlah warga setempat yang tanahnya juga diklaim milik yayasan

Dec 27, 2022 - 17:34
Adu Mulut Warnai Aksi Pengusiran Pekerja di Mojokerto, Diduga Tanah Diserobot
Diduga Tanah Diserobot, Adu Mulut Warnai Aksi Pengusiran Pekerja di Mojokerto

NUSADAILY.COM – MOJOKERTO – Dua orang kuasa hukum dari salah satu pemilik tanah mengusir sejumlah pekerja di lahan pertanian di Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Aksi ini dilakukan lantaran, para pekerja sedang bekerja di lahan milik warga yang diklaim milik sebuah yayasan.

Dua orang kuasa hukum tersebut datang bersama sejumlah warga setempat yang tanahnya juga diklaim milik yayasan. Mereka mendatangi lahan milik Lina Wati Sutopo warga Surabaya yang sedang ditanami singkong oleh para pekerja dari yayasan tersebut.

Bahkan, lahan pertanian seluas 5 meter x 9 meter tersebut sudah dipagar dan ditanami singkong. Padahal, pemilik lahan seluas 4.218 meter2 ini memiliki sertifikat dari Kantor Badan Petanahan Nasional (BPN) Mojokerto.

BACA JUGA : Wali Kota Mojokerto ini Bukan Capaian Final Raih Peringkat...

Melihat sejumlah pekerja sedang menanami singkon dilahan yang diduga diserobot yayasan tersebut, dua orang kuasa hukum tersebut meminta untuk menghentikan aktivitas. Namun salah satu pekerja seakan enggan meninggalkan lokasi karena sudah diminta untuk bekerja.

Alhasil, keributan pun terjadi. Kuasa hukum meminta pekerja tersebut untuk menunjukkan sertifikat tanah tersebut sebelum melanjutkan pekerjaannya. Adu mulut pun tak terelakan antara satu pekerja dengan dua orang kuasa hukum bersama warga.

Anak pemilik yayasan keluar namun justru membuat dua orang kuasa hukum dan warga kembali menimbulkan keributan. Ini lantaran dengan memvideo, anak pemilik yayasan menanyakan maksud kedatangan dua orang kuasa hukum dan warga tersebut.

Keributan berhenti setelah aparat kepolisian, TNI dan perangkat desa mendatangi lokasi. Dua orang kuasa hukum berserta warga yang juga tanahnya diduga diserobot yayasan tersebut dilakukan pertemuan di rumah salah satu warga.

Selain tanah seluas 4.218 meter2 milik Lina Wati Sutopo warga Surabaya yang diduga diserobot yayasan di desa setempat, ada puluhan warga lainnya yang tanahnya juga diserobot yayasan tersebut. Namun warga tidak memiliki sertifikat, hanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Usai melakukan pertemuan dengan hasil jika pihak Desa Duyung akan menjembatani permasalahan tersebut. Pihak desa akan melakukan pertemuan dengan sejumlah warga yang diduga tanahnya diserobot yayasan tersebut.

Kepala Dusun (Kadus) Duyung, Parmi mengatakan, jika saat menyerahkan SPPT ke warga, pihaknya sudah menyampaikan jika SPPT sudah dipindah atas nama pemilik yayasan. “Warga ini mungkin belum paham soal tanah -tanahnya,” ungkapnya, Senin (26/12/2022).

Masih kata Kadus, pihaknya meminta warga untuk datang ke Kantor Balai Desa Duyung jika warga memiliki bukti tanah yang diduga diserobot tersebut milik warga selain bukti SPPT. Jika tidak punya maka bisa berkoordinasi dengan pihak desa.

BACA JUGA : Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Terima Rp 233 Miliar di...

“Kalau memang itu masih Later C dari mbah atau orang tua, nanti akan saya dampingi cari bukti terkait nama pemilik tanah tersebut. Kalau yang ini (ditanami singkong pekerja), sertifikat atas nama Bu Lina. Untuk masyarakat, hanya bukti SPPT saja,” jelasnya.

“Saya kuasa hukum Bu Lina, tanah Bu Lina sudah bersertifikat dan berasal dari jual beli jadi sudah sah. Untuk warga, ini perkara beda. Tanah Bu Lina ini dibeli Pak Untung, Bapaknya Bu Lina tahun 1990 dari warga setempat,” ujar kuasa hukum Hari Wibowo.

Pihaknya akan melakukan upaya hukum. Yakni melaporkan kasus penyerobotan dan pemagaran tersebut secara pidana ke Polres Mojokerto dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

“Enaknya kalau lewat perdata juga, kita harapkan ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri untuk membongkar pagar. Ketika ada izin dari Pengadilan Negeri, itu sah. Jadi kita tidak perlu takut, enaknya di situ dan kita bisa mintakan ganti rugi,” tegasnya.(ris)