A Dipulangkan Polisi Subuh Usai Jalani Pemeriksaan di Kasus Penganiayaan David

Mangatta Toding Allo mengapresiasi pihak kepolisian yang telah memperlakukan A dengan baik selama pemeriksaan. Tidak hanya itu, menurutnya pertanyaan yang diberikan kepada A juga dilakukan dengan pendekatan.

Feb 25, 2023 - 16:40
A Dipulangkan Polisi Subuh Usai Jalani Pemeriksaan di Kasus Penganiayaan David
Agnes Gracia Haryanto/ Instagram

NUSADAILY.COM – JAKARTASeorang wanita berinisial A alias AG (15) telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora (17). A dipulangkan usai pemeriksaan yang berlangsung hingga subuh.

"Sudah pulang, kami dari tadi malam sampai jam empat subuh (Kamis subuh-red) kami mendampingi saksi anak ini," ujar Pengacara A, Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.

Mangatta Toding Allo mengapresiasi pihak kepolisian yang telah memperlakukan A dengan baik selama pemeriksaan. Tidak hanya itu, menurutnya pertanyaan yang diberikan kepada A juga dilakukan dengan pendekatan.

BACA JUGA : Polisi Dalami Peran Keterlibatan Perempuan Berinisial A...

"Kami sudah mengapresiasi Wakapolres dan Pak Wakasatreskim, Bu Kanit dan lain-lain sangat bertindak baik kepada klient kami sebagai anak, sangat diayomi dengan baik," ujarnya, dilansir dari detik.com

“Kami juga melihat pertanyaan-pertanyaannya juga dilakukan dengan pendekatan baik," sambungnya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak eks pejabat pajak, dan Shane alias S alias SLRL (19).

Mario Dandy disebut menendang hingga menginjak kepala David beberapa kali. Mario Dandy juga memukul kepala David berkali-kali.

Sementara itu, Shane berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga mengamini ajakan Mario Dandy yang berniat menghajar korban. (ros)