6 WNI Ditangkap Usai Curi Jam Tangan Mewah  

Sebanyak enam WNI di Hong Kong ditangkap Kepolisian Hong Kong (HKPF). Mereka diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di toko arloji mewah daerah Causeway Bay Hong Kong.

Mar 20, 2024 - 03:27
6 WNI Ditangkap Usai Curi Jam Tangan Mewah   
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha. (Medcom.id/Marcheilla)

Nusadaily.com – Jakarta - Sebanyak enam WNI di Hong Kong ditangkap Kepolisian Hong Kong (HKPF). Mereka diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di toko arloji mewah daerah Causeway Bay Hong Kong.

 

"KJRI Hongkong telah menerima informasi dr Kepolisian Hongkong  (HKPF) mengenai penangkapan 6 WNI," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha dalam pesan singkat, Selasa, 19 Maret 2024 sebagaimana dilansir dari medcom.id.

 

Judha mengatakan, KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. Dan berdasarkan jawaban dari HKPF, kata Judha, mereka akan memberikan akses saat proses penyelidikan selesai dan jika izin diberikan oleh para WNI tersebut.

 

Ia menambahkan, informasi HKPF menyebutkan, empat dari enam WNI tersebut menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan dua lainnya dilepaskan dengan jaminan.

 

"Empat orang telah menyampaikan consent (izin), sedangkan dua lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK," seru Judha.

 

KJRI Hong Kong, katanya, terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. "Serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Judha.

 

Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.(*)