16 Desa di Situbondo Berstatus 'Desa Mandiri', Ini Harapan Bupati

16 desa di Situbondo mendapat penghargaan sebagai 'desa mandiri' dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar

Nov 26, 2022 - 17:48

NUSADAILY.COM - SITUBONDO - 16 desa di Situbondo mendapat penghargaan sebagai 'desa mandiri' dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, Kamis (17/11/2022). Penghargaan bergengsi tersebut di berikan di salah satu hotel yang ada di Bondowoso.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi, mengapresiasi penghargaan tersebut.

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Situbondo mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Pak Mendes PDTT," ujar pria yang akrab disapa Bung Karna ini.

Lebih lanjut, Bung Karna menyampaikan penghargaan tersebut harus menjadi cambuk bagi Kades-kades di Kota Santri Pancasila agar desanya menjadi desa mandiri.

BACA JUGA: Pemkab Situbondo Raih WTP Enam Kali Bertutut-turut, Bung...

"Bagi Kades yang desanya masih berstatus desa maju agar segera menjadi desa mandiri. Sementara itu, yang desa berkembang segera menjadi desa maju. Intinya yang lain harus menyusul," Imbuhnya.

Menurut pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini memaparkan 16 desa yang berstatus desa mandiri adalah Desa Asembagus; Perante, Trigonco, Wonorejo, Besuki, Bletok, Jatibanteng dan Kesambirampak

"Kemudian Desa Sumberkolak, Talkandang, Buduan, Tlogosari, Sumberejo, Mangaran, Curah Jeru dan Wringinanom, Kecamatan Panarukan," bebernya.

Lebih jauh, Bung Karna, ada 61 desa maju dan 55 desa berkembang.

"Kami optimis dengan pendampingan dari DPMD desa-desa di Situbondo bisa menjadi desa dengan katagori desa mandiri," tambah Bupati 55 tahun ini.

Sementara itu, Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar menegaskan, pihaknya terus mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

"Intinya pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Jokowi terus berikhtiar agar pembangunan tidak berlangsung di Jawa saja. Tetapi harus merata di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.

Di sisi lain, Kades Mangaran, Lilik Linarno, menjelaskan  kriteria desa mandiri. Yakni tersedianya berbagai fasilitas umum yang layak di desa tersebut.

"Seperti pendidikan, kesehatan, tempat ibadah hingga keamanan. Selain itu, desa itu juga harus mampu menggali kearifan lokal," ucapanya.

BACA JUGA: Adopsi 7700 Terumbu Karang di Pantai Pasir Putih, Wabup Situbondo: Semoga Bermanfaat untuk Masyarakat

Informasi tambahan, selain mangajak Kades untuk menjadikan desanya 'desa mandiri', Pemkab Situbondo senantiasa mengajak masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.

Sebab keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara. Karena tidak memberikan pemasukan dari sektor cukai. Sehingga berdampak terhadap penerimaan pemerintah daerah dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Sementara itu, jumlah DBHCHT Pemkab Situbondo tahun 2022 sebesar Rp55.748.515.000. Dana tersebut dikelola oleh beberapa OPD. Di antaranya Dinsos, Diskoperindag, Disnaker, Dispertangan, Dishub, dan Dinas PUPP, Satpol PP, RSUD dr Abdoer Rahem, RSUD Besuki, serta RSUD Asembagus.

Dana jumbo tersebut digunakan untuk pembangian BLT, pelatihan kerja, pembagian pupuk urea gratis kepada petani, pemasangan PJU, pembangunan RTLH, progam Tolop (tutup lubang), pembangunan jamban keluarga, progam sehat gratis (Sehati), penurunan angka stunting, pengadaan alat kesehatan (Alkes), rehap gedung rumah sakit, sosialisasi tentang cukai dan operasi pasar rokok ilegal. (fat/adv/lna)