Bupati Mojokerto Gelontor Bantuan Keuangan Desa Rp71 M untuk Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kualitas SDM

Pada Tahun 2022 ini alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa secara keseluruhan senilai Rp131.920 miliar. Total tersebut berasal dari APBD induk senilai Rp60.340 miliar dan P-APBD Rp71.580 miliar. Sementara Tahun 2021 total dari alokasi APBD induk dan P-APBD 2021 senilai total Rp79 miliar.

Nov 26, 2022 - 17:23

NUSADAILY.COM – MOJOKERTO – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menggelontor bantuan keuangan desa (BK Desa) senilai total Rp71.580 miliar untuk 196 desa dari 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto.

BK Desa bersifat khusus itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan dan perekonomian.

BK Desa yang bersumber dari P-APBD tahun 2022 itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ikfina kepada 5 perwakilan desa penerima BK Desa. Yaitu, Desa Candiwatu senilai Rp400 juta, Desa Suru Rp300 juta, Desa Wonoploso RP.300 Juta, Desa Bejijong Rp200 juta, dan Desa Mojosulur Rp150 Juta, Kamis, (3/11) pagi melalui Sosialisasi BK Desa P-APBD 2022 yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto.

BACA JUGA: Peringatan Sumpah Pemuda, Bupati Mojokerto Ajak Pemuda...

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan Kepala Desa Penerima BK Desa pada P-APBD 2022.

Turut hadir dalam Sosialisasi dan Penyerahan BK Desa P-APBD 2022 itu, narasumber dari Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota dan Kejaksaan Negeri Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Camat Se-Kabupaten Mojokerto.

Menurut Ikfina, penyaluran BK Desa sesuai dengan komitmen pembangunan di Kabupaten Mojokerto yang dimulai dari desa.

"BK Desa ini demi visi misi mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur. Dan juga sesuai dengan komitmen bahwa pembangunan di Kabupaten Mojokerto akan dimulai dari desa," kata Bupati Ikfina, Kamis, (3/11) pagi.

Dirinya menjelaskan, alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa di tahun 2022 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Pada Tahun 2022 ini alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa secara keseluruhan senilai Rp131.920 miliar. Total tersebut berasal dari APBD induk senilai Rp60.340 miliar dan P-APBD Rp71.580 miliar. Sementara Tahun 2021 total dari alokasi APBD induk dan P-APBD 2021 senilai total Rp79 miliar.

"Ini peningkatannya hampir 100%, hampir dua kali lipat. Ini menunjukkan Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk membangun desa di Kabupaten Mojokerto," terangnya.

Bupati juga mengatakan, Pemerintah Desa sebagai ujung tombak terdepan memiliki peran yang strategis dalam mengemban dan melaksanakan berbagai program prioritas dari pemerintah di atasnya.

Mengingat, kedudukan Pemerintah Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah di indonesia. Salah satu program prioritas Pemkab mojokerto adalah pembangunan peningkatan, dan pemerataan infrastruktur pedesaan.

"Dan alhamdulillah saya telah menerima lencana bhakti desa pertama dari menteri desa PDTT. Artinya status desa di Kabupaten Mojokerto telah bebas dari desa tertinggal dan sangat tertinggal," ungkapnya.

Ikfina menambahkan, keberhasilan peningkatan status desa ini tidak lepas adanya kerjasama antara Pemkab Mojokerto dan Pemerintah Desa.

Ikfina juga berkomitmen untuk terus mengusahakan agar infrastruktur dasar dapat meningkat baik secara kualitas dan kuantitasnya.

"Usaha-usaha itu sedang dan terus kita lakukan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi, yang akhirnya akan mampu pula meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang ada di masing-masing desa," tambahnya.

BACA JUGA: Karnaval Kemerdekaan 2022 Berlangsung Meriah, Ning Ita: Wujud Kota Mojokerto Damai dan Nyaman

Ikfina berharap pelaksanaan BK Desa kedepannya bisa semakin baik dari segi administrasi, kualitas konstruksi, maupun pertanggungjawabannya. Mengingat, bantuan keuangan yang diluncurkan kepada desa semakin banyak, sehingga perlu adanya unsur kehati-hatian dan rasa tanggung jawab yang lebih.

"Dan sehingga pemerintah desa tidak mendapati masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa nantinya," ucapnya.

Ikfina juga menekankan, Pemkab Mojokerto tidak pernah melakukan intervensi, pengorganisasian, pengarahan kepada Pemerintah Desa penerima BK Desa P-APBD 2022 untuk memilih penyedia, konsultan perencana maupun pengawas dan tidak pula meminta timbal balik.

Ia menegaskan, bahwa anggaran BK Desa tidak diperuntukkan diluar dari tujuan pembangunan dan pemerataan infrastruktur pedesaan. Anggaran tersebut masuk dalam struktur APBDes, sehingga seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri.(lna)