Wapres Ma'aruf Angkat Bicara Usulan Biaya Haji Naik Rp 69 Juta

Dengan demikian, Ma'ruf menilai perlu ada penyesuaian harga agar subsidi biaya haji yang diberikan pemerintah tidak habis untuk jemaah haji yang akan berangkat di masa yang akan datang

Jan 25, 2023 - 23:00
Wapres Ma'aruf Angkat Bicara Usulan Biaya Haji Naik Rp 69 Juta
Wapres Ma'aruf Angkat Bicara Usulan Biaya Haji Naik Rp 69 Juta

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Wapres RI Ma'ruf Amin angkat bicara terkait usulan biaya haji naik menjadi Rp 69 juta. Ma'ruf mengatakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada biaya haji sebelumnya terlalu besar sehingga perlu dikaji.
Ma'ruf khawatir jika dana haji yang disubsidi pemerintah terlalu banyak, nantinya untuk calon jemaah haji yang bakal berangkat di tahun berikutnya tidak kebagian subsidi lagi.

"Saya kira kemarin itu subsidi yang diberikan kepada ongkos haji itu terlalu besar 59 persen, karena itu maka hasil optimalisasi daripada pengembangan dana haji itu menjadi terambil banyak," kata Ma'ruf, dalam konferensi pers, Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA : Demo Jakarta Hari Ini, Ada Pengalihan Arus di Jalan Gatot...

"Nah kalau itu dibiarkan nanti pokoknya akan ke ambil, nanti haji yang berikutnya tidak akan bisa lagi diberikan lagi subsidi," ungkapnya.

Dengan demikian, Ma'ruf menilai perlu ada penyesuaian harga agar subsidi biaya haji yang diberikan pemerintah tidak habis untuk jemaah haji yang akan berangkat di masa yang akan datang.

"Oleh karena itu perlu ada penyesuaian harga yang kalau pun di subsidi itu tidak membuat kemudian terhentinya subsidi itu nanti. Jadi sustainability pemberian subsidi itu supaya tidak terganggu. Oleh karena itu maka perlu ada penyesuaian," katanya.

Meski begitu, penyesuaian harga kenaikan biaya haji bakal dibahas bersama antara DPR dan Kementerian Agama. Ia berharap agar ditemukan titik temu soal biaya haji tersebut.

"Nah penyesuaiannya itu berapa, itu yang saya kira yang nanti, usul Menteri Agama mungkin sudah seperti itu. Nanti saya kira DPR akan membahas mana yang lebih tepat. Andai kata pun harus disubsidi, subsidi itu tidak mengganggu nanti subsidi subsidi untuk para haji berikutnya, itu saya kira," kata Ma'ruf.

"Tapi kalau model seperti yang kemarin itu memang membahayakan, subsidinya terlalu besar, sampai 59%, nah itu itu barang kali. Saya harapkan nanti ketemu lah besaran yang lebih rasional yang bisa dipahami oleh para jamaah yang akan berhaji dan juga sustainability subsidi yang diberikan juga tidak terganggu," ujarnya.

Hitung-hitungan Nilai Manfaat Haji
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan terkait usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M Rp 69 juta. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Hilman Latief mengatakan usulan pemerintah tersebut telah dihitung secara proporsional.

BACA JUGA : Anak Haji Lulung di PPP Lengser Bukan Karena Dukung Anies...

Ia mengatakan, komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) terdiri dari yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM). Komposisi biaya tersebut menurut Kemenag telah dihitung secara lebih proporsional.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis," kata Hilman Latief dikutip dari website Kemenag, Minggu (22/1/2023).

Hilman menjelaskan, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Berikut perkembangan BPIH 2010-2022: (sumber data: Paparan BPKH pada Media Briefing, 19 Januari 2023)

1. Tahun 2010: Nilai Manfaat 4,45 juta (13%): Bipih 30,05 juta (87%) = 34,50 juta
2. Tahun 2011: Nilai Manfaat 7,31 juta (19%): Bipih 32,04 juta (81%) = 39,34 juta
3. Tahun 2012: Nilai Manfaat 8,77 juta (19%): Bipih 37,16 juta (81%)= 45,93 juta
4. Tahun 2013: Nilai Manfaat 14,11 juta (25%): Bipih 43 juta (75%)= 57,11 juta
5. Tahun 2014: Nilai Manfaat 19,24 juta (32%): Bipih 40,03 juta (68%) = 59,27 juta
6. Tahun 2015: Nilai Manfaat 24,07 juta (39%): Bipih 37,49 juta (61%) = 61,56 juta
7. Tahun 2016: Nilai Manfaat 25,40 juta (42%): Bipih 34,60 juta (58%) = 60 juta
8. Tahun 2017: Nilai Manfaat 26,90 juta (44%): Bipih 34,89 juta (56%) = 61,79 juta
9. Tahun 2018: Nilai Manfaat 33,72 juta (49%): Bipih 35,24 juta (51%) = 68,96 juta
10. Tahun 2019: Nilai Manfaat 33,92 juta (49%): Bipih 35,24 juta (51%) = 69,16 juta
11. Tahun 2022: Nilai Manfaat 57,91 juta (59%): Bipih 39,89 juta (41%) = 97,79 juta
12. Tahun 2023: Nilai Manfaat 29,70 juta (30%): Bipih 69,19 juta (70%) = 98,89 juta (usulan)

Hilman menjelaskan, dari data tersebut, diketahui pada tahun 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp 4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 30,05 juta. Komposisi nilai manfaat tersebut hanya 13%, sementara Bipih 87%.

Selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% pada tahun 2011 dan 2012, sedangkan pada tahun 2013 menjadi 25%, 32% pada tahun 2014, pada tahun 2015 nilai manfaat membesar menjadi 39%, pada tahun 2016 membesar menjadi 42%, pada tahun 2017 naik menjadi 44%, kemudian pada tahun 2018 dan 2019 naik menjadi 49%.
Data tersebut terus berkembang karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelasnya.

Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.

Ia menambahkan, mulai saat ini dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, kinerja BPKH juga masih belum optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat ideal.

Hilman mengatakan, jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027.

"Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat habis pada 2027 sehingga jemaah 2028 harus bayar full 100%. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," urainya.

Untuk itulah, kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Gus Men saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70%) dan NM (30%).

"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Gus Men lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," ungkapnya.

"Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amiin," sambungnya.(ris)