Waduh! ICJ Putuskan Bekukan AS Atas Aset Ilegal Iran

Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag memutuskan bahwa Amerika Serikat membekukan hampir US$2 miliar aset Iran melanggar hukum internasional dan memerintahkan Amerika Serikat untuk membayar kompensasi.

Apr 3, 2023 - 20:31
Waduh! ICJ Putuskan Bekukan AS Atas Aset Ilegal Iran
Pengadilan Internasional Den Haag

NUSADAILY.COM – BEIJING - Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag memutuskan bahwa Amerika Serikat membekukan hampir US$2 miliar aset Iran melanggar hukum internasional dan memerintahkan Amerika Serikat untuk membayar kompensasi.

ICJ mengatakan "sangat tidak masuk akal" bagi pemerintah AS untuk membekukan aset beberapa individu dan perusahaan Iran, termasuk $1,75 miliar dana dari bank sentral Iran. Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan bahwa putusan tersebut membuktikan legitimasi posisi Iran dan ilegalitas tindakan AS.Pemerintah Iran akan terus menggunakan semua cara dan saluran diplomatik, hukum dan yudisial untuk melindungi hak-hak tersebut. rakyat Iran dan kepentingan nasional Iran.

BACA JUGA : Otoritas Iran Eksekusi Mati 4 Orang yang Dituduh Bekerja...

Kasus ini awalnya diajukan oleh pemerintah Iran pada tahun 2016, menuduh AS membekukan aset Iran yang melanggar perjanjian tahun 1955. Amerika Serikat mengatakan tujuan penyitaan aset tersebut adalah untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban serangan teror. Adapun Perjanjian AS-Iran 1955, ditandatangani sebelum kedua belah pihak memutuskan hubungan diplomatik pada tahun 1980, dan AS secara resmi menarik diri dari perjanjian tersebut pada tahun 2018. Tetapi Mahkamah Internasional memutuskan bahwa perjanjian itu masih berlaku ketika AS membekukan aset perusahaan dan individu bisnis Iran.

Menurut laporan sebelumnya oleh Kantor Berita Xinhua, Mahkamah Internasional adalah organ yudisial utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, berlokasi di Den Haag, Belanda.Pengajuan masalah hukum untuk pendapat penasehat. Meskipun putusan ICJ mengikat, badan tersebut tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya. (Mdr1)