Viral Pengendara Panik Diusir Damkar hingga Tinggalkan Sepeda Motor di Tengah Lampu Merah

Dalam video yang diambil dari sudut pandang kabin damkar itu awalnya terdengar rentetan klakson nyaring sebelum sampai ke lampu merah.

Mar 28, 2023 - 16:23
Viral Pengendara Panik Diusir Damkar hingga Tinggalkan Sepeda Motor di Tengah Lampu Merah
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Klakson, sirene dan instruksi pengeras suara pemadam kebakaran (damkar) yang ingin melintasi lampu merah bikin panik para pengendara sedang menunggu giliran jalan. Salah satu pengendara itu, seorang wanita, bahkan sampai membiarkan motornya terjatuh lalu lari seperti takut tertabrak dari belakang.

Video kejadian ini diunggah ke media sosial, salah satunya oleh @zonasalatiga. Menurut deskripsi unggahan saat itu damkar kota Salatiga menuju lokasi tkp 65, yang merupakan kode untuk peristiwa kebakaran.

Dalam video yang diambil dari sudut pandang kabin damkar itu awalnya terdengar rentetan klakson nyaring sebelum sampai ke lampu merah.

BACA JUGA : Polisi Mengusut Mobil Pajero yang Viral Menerobos Lampu...

"Sepeda motor maju," terdengar di video yang sepertinya suara petugas menggunakan pengeras suara.

Mobil dan motor yang tadinya sedang diam menunggu lampu merah langsung bergegas membuka jalan buat damkar. Namun salah satu motor di antaranya, yang dikemudikan pengendara wanita, terjatuh.

Entah karena terlalu panik atau bagaimana, wanita itu langsung lari kencang meninggalkan motornya.

"Jangan panik mba," kata petugas.

BACA JUGA : Viral! Wanita Berambut Panjang Berkemben Hitam Menari di...

Damkar yang sedang melaksanakan tugas adalah kendaraan paling prioritas di jalan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari tujuh kendaraan prioritas yang diatur dalam UU itu, damkar merupakan nomor satu. Damkar bahkan lebih penting dari ambulans dan kendaraan presiden.

Berikut urutan tujuh kendaraan prioritas di jalan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
3. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah
6. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.(lal)