Usai Tambang Ilegal, Bareskrim Polri Bongkar Kejahatan BBM Ilegal di Pasuruan
NUSADAILY.COM - PASURUAN - Pasuruan nampaknya menjadi salah satu tempat incaran yang sexy bagi Bareskrim Polri. Usai membongkar praktek tambang ilegal di Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tahun 2021 lalu, Bareskrim Polri kembali membongkar kejahatan BBM ilegal di Kota Pasuruan.
Gudang bekas bengkel mobi di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Gadingrejo, dan dua gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Panggungrejo yang dijadikan lokasi penimbunanan BBM subsidi disegel polisi.
Dari tempat kejadian, polisi menyita sedikitnya 164.000 liter BBM subsidi jenis solar. Selain itu juga disita barang bukti diantaranya truk tangki, truk modifikasi, alat ukur hidrometer, dan dokumen.
Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni AW (55), BFP (23), keduanya warga Kota Pasuruan, dan ST (50), warga Kota Malang.
Dari keterangan pelaku, bisnis BBM ilegal telah dilakukan sejak 2016 lalu. Meski gudang BBM ilegal ini berjarak tidak lebih 5 KM dari markas Polresta Pasuruan, omzet yang didapat mencapai Rp 660 juta per bulan.
"Tersangka rata-rata menjual 300.000 liter dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 660 juta per bulan. Jika satu liter solar subsidi seharga Rp 6.800 dijual dengan harga Rp 9.000, untung Rp 2.200 per liter," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono pada keterangan pers di gudang penimbunan BBM, Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pasuruan.
Hersadwi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan perkara. Para pelaku ini mendapatkan BBM subsidi dengan memodifikasi truk berisi tangki besar.
Saat membeli di SPBU mereka kerap mengganti plat nomor truk, agar bisa membeli BBM solar subsidi secara berulang. BBM bersubsidi ini kemudian dikumpulkan di gudang penimbunan untuk dijual dengan harga lebih tinggi. (oni)