Teddy Pardiyana Dituntut Hukuman Pidana Dua Tahun Penjara Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rizky Febian
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Teddy Pardiyana dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
NUSADAILY.COM – BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang atas kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Teddy Pardiyana. Hari ini Teddy Pardiyana mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Teddy Pardiyana dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
BACA JUGA : Terungkap! Alasan Teddy Pardiyana Jual Mobil Rizky Febian...
Hal tersebut disampaikan oleh Bahyuni selaku kuasa hukum Rizky Febian.
"Tadi pagi (di Pengadilan Negeri Bandung), Teddy dituntut dua tahun," kata Bahyuni kepada detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (12/1/2023).
Atas adanya tuntutan tersebut, Teddy Pardiyana dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian.
"Artinya dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372, dan dia dituntut dengan pidana dia tahun penjara," tutur Bahyuni, dilansir dari detik.com
Adapun agenda sidang selanjutnya merupakan pembelaan dari Teddy Pardiyana. Sidang akan digelar Selasa pekan depan.
BACA JUGA : Ini Alasan Teddy Pardiyana Jual Mobil Rizky Febian
"Selasa depan pembelaan dari terdakwa," pungkasnya.
Teddy Pardiyana diadili berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian. Teddy Pardiyana dilaporka Rizky Febian terkait dugaan aset-aset yang pernah dia titipkan ke almarhuma Lina Jubaedah.
Sedangkan untuk kos-kosan dan rumah Villa Bandung Indah masih terus dilakukan pendalaman dan masih menunggu hasil analisis dari PPATK. (ros)