Teddy Minahasa Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat

Akhirnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa selesai. Keputusannya, mantan Kapolda Sumatra Barat itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

May 31, 2023 - 14:23
Teddy Minahasa Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat

NUSADAILY.COMJAKARTA – Akhirnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa selesai. Keputusannya, mantan Kapolda Sumatra Barat itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

 
"Putusam sidang KKEP, saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023 dilansir dari medcom.ic.
 
Ramadhan mengatakan pimpinan sidang etik juga memberikan sanksi etika kepada jenderal bintang dua itu. Perilaku Teddy dinyatakan sebagai perbuata tercela.
"Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan.

Dia menyebut Teddy telah melakukan dugaan pelanggaran memerintahkan AKBP DP menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Barang haram itu adalah hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
 "Dengan mengganti tawas 5 kilo serta menyerahkan sabu ke saudara LP untuk dijual," beber Ramadhan.
 
Teddy diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, Pasal 11 ayat 1 huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentangg KKEP.
 
Sidang etik digelar pukul 09.20-22.32 WIB, Selasa, 30 Mei 2023. Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Tornagogo Sihombing sebagai wakil ketua komisi sidang etik. Tornagogo adalah Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum Polri).
 
Kemudian, ada tiga anggota komisi. Yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
 
Teddy disidang etik karena diduga melanggar etika atas keterlibatan dalam kasus narkoba. Jenderal bintang dua itu divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.(*)