Sengketa BPR Kalimasada, Dakwaan Kredit Fiktif Rp 672 Juta Dinilai Cacat Hukum

Jun 1, 2023 - 00:24
Sengketa BPR Kalimasada, Dakwaan Kredit Fiktif Rp 672 Juta Dinilai Cacat Hukum

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Lima orang mantan karyawan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR) Kalimasada, Kabupaten Pasuruan didakwa bersekongkol menyalurkan kredit fiktif senilai Rp 672 juta, pada tahun 2015 lalu. Namun dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dinilai kabur dan cacat hukum.

Kelima terdakwa yang kini ditahan di Rutan Bangil tersebut yakni Iin Yudia Agustin Indira (Bagian Personalia dan Umum), Juriyanto (account officer), Bambang Prihandoko, (Kepala Bagian Marketing), Heri Priyanto Setiadi (Kepala Operasional) dan Saiful Arifin (Account Officer).

Dalam persidangan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Erwin Indra Prasetya, tim Penasehat Hukum terdakwa, menyebut bahwa persoalan kredit tersebut sudah terselesaikan di internal KBPR Kalimasada pada 25 Maret 2015. Penyelesaian yang melibatkan pengurus, pengawas,.auditor internal juga telah diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KBPR Kalimasada.

"Para pihak sudah bersepakat menyelesaikan secara internal dan telah diputuskan dalam RAT KBPR Kalimasada. Ini dibuktikan dengan surat pernyataan dan penyerahan aset kepada BPR Kalimasada serta laporan pengurus kepada OJK," kata Erwin Indra Prasetya.

Menurutnya, berdasarkan adendum perubahan Anggaran Dasar dihadapan notaris, tahun 2017, mengesahkan perubahan badan hukum koperasi menjadi perseroan terbatas (PT). Karenanya, secara hukum KBPR Kalimasada sudah tidak ada lagi. Namun faktanya, laporan polisi pada tahun 2020, terkait perkara kredit fiktif tersebut masih menggunakan nama KBPR Kalimasada.

"Proses peralihan badan hukum koperasi menjadi PT diduga kuat terjadi akuisisi ilegal dari aset KBPR Kalimasada menjadi aset PT BPR Kalimasada maupun PT BPR Persada Guna tanpa melalui prosedur dan aturan koperasi," jelas Erwin Indra.

Atas sengketa tersebut, saat ini juga tengah disidangkan perkara perdata di PN Bangil, antara terdakwa sebagai penggugat dengan tiga tergugat yakni KBPR Kalimasada, PT BPR Persada Guna dan Djoko Sulistiyono. Karenanya, tim penasehat hukum terdakwa berpendapat Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. (oni)