Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi dengan Total Rp46,8 M

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim jaksa baru saja melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini.

May 31, 2023 - 21:41
Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi dengan Total Rp46,8 M

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim jaksa baru saja melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).

Penahanan terhadap Lukas kini beralih menjadi wewenang pengadilan. Tim jaksa, terang Ali, tinggal menunggu informasi penetapan hari sidang.

"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," ujarnya.

Salah satu penyuap Lukas ialah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap tersebut disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Seiring proses penyidikan, KPK turut menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lukas diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Selain itu, Lukas disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain.

Sejumlah aset diduga hasil korupsi seperti mobil dan hotel telah disita tim penyidik KPK. Kasus TPPU ini masih dalam proses penyidikan di KPK.(lal)