Sekda Hergunadi Pj Bupati Magetan, Jika Tanggal 24 Belum Ada SK Pusat Turun

Sep 23, 2023 - 00:30
Sekda Hergunadi Pj Bupati Magetan, Jika Tanggal 24 Belum Ada SK Pusat Turun
Momen Sekda Magetan Hergunadi saat berbincang dengan Ketua DPRD Sujatno. Jumat (*/nto).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Suprawoto dan Nanik Endang Rusminiarti berakhir dua hari lagi, tanggal 24 September 2023. Namun hingga siang ini siapa calon Pejabat yang bakal mengisi masih gelap masih belum jelas.

Sujatno, ketua DPRD Magetan ditanya soal siapa calon Pj setalah bupati Suprawoto lengser usai rapat paripurna, mengaku belum tahu. 

"Sampai sekarang DPRD belum tahu ya siapa Pj Bupati Magetan. Belum ada pemberitahuan secara resmi, meski tanggal 24 ini jabatanya berakhir," kata Sujatno, Jumat (22/09/2023).

Sujatno mengaku khawatir jika sampai Senin tanggal 25 nanti belum ada Pj, dipastikan akan menganggu kerja pemerintahan. Karena masih banyak agenda yang harus dibahas dan dikerjakan.

"Tapi saya yakin pada tanggal 25 nanti sudah ada Pj nya. Namun sampai detik ini belum ada nama siapa calon Pj," pungkasnya.

Terpisah, Benny Andrian, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengaku jika Pemprov Jawa Timur telah menyiapkan Calon Pelaksana harian (Plh) apabila di waktu akhir Pj belum diketahui.

'Kami telah dapat informasi dari Provinsi melalui pesan WhatsApp terkait hal itu," katanya. 

Diterangkan Benny, jika pada tanggal 24 September belum ada Surat Keputusan (SK) dari pusat terkait siapa yang menjadi Pj, maka telah ditunjuk yang berhak menjadi Plh yaitu Sekda setempat. 

"Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi, agar tidak ada kekosongan jabatan apabila Pj belum bisa dilantik sesuai jadwal. Namun hingga hari ini, kami juga belum dapat informasi siapa yang dipilih jadi Pj Bupati Magetan.

Lebih lanjut dikatakannya, jika Pj bupati terlambat diumumkan dan dilantik, maka Sekda Magetan, Hergunadi harus menjadi Plh bupati. Mulai tanggal 24 September hingga Pj bupati dilantik, karena masa jabatan bupati Suprawoto berakhir pada tanggal 23 September pada pukul 24.00 WIB.

Sesuai regulasi, jika pengumuman siapa yang menjadi Pj terpilih ada sebelum masa akhir bupati. Maka Pj bupati terpilih bisa dilantik pada tanggal 24 September di Gubernur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. 

"Mereka dapat menjabat langsung sebagai Pj bupati pada tanggal itu setelah dilantik. Begitu info yang kami terima dari pusat," pungkasnya. (*/nto).