Tersangka Korupsi Honor Covid-19 Jember Ngaku Belikan Seragam Bupati Hendy

Polisi mendapati peristiwa bahwa tersangka melakukan pemotongan honor terhadap sejumlah petugas pemakaman sekitar 20-30 persen. Total nominalnya, pada kisaran puluhan juta rupiah. Dwi meyakinkan, fungsi seragam Bupati sangat penting bagi penyidik yang tengah berusaha menuntaskan kasus ini untuk mengetahui unsur-unsur pidananya.

Nov 26, 2022 - 17:17

NUSADAILY.COM | JEMBER - Satreskrim Polres Jember akan menyita seragam penanganan bencana alam yang dikenakan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto. 

Tujuannya untuk menjadi barang bukti dalam penanganan kasus korupsi pemotongan honor petugas pemakaman korban Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

"Harus kita penuhi penyitaan barang bukti itu," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Pidsus, Ipda Dwi Sugiyanto. 

Menurut Dwi, kaitan erat antara seragam dengan perkara ini berdasar dari keterangan Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD yang telah menjadi tersangka, yakni Penta Satria. 

Tersangka Penta Satria mengakui, dia lah yang telah membelikan seragam tersebut. Kemudian, memotong honor pemakaman sebagai uang penggantinya. 

"Pengakuan tersangka bahwa dana itu sebagian dibelikan untuk atribut BPBD buat seragam Bupati," jelas Dwi. 

Polisi mendapati peristiwa bahwa tersangka melakukan pemotongan honor terhadap sejumlah petugas pemakaman sekitar 20-30 persen. Total nominalnya, pada kisaran puluhan juta rupiah. 

Dwi meyakinkan, fungsi seragam Bupati sangat penting bagi penyidik yang tengah berusaha menuntaskan kasus ini untuk mengetahui unsur-unsur pidananya. 

"Sangat penting. Karena itu pengakuan tersangka dan menjadi salah satu barang bukti," tegasnya. 

Sebenarnya, upaya penyitaan seragam Bupati dijadwalkan oleh polisi pada hari ini, Senin, 31 Oktober 2022. 

Namun, pihak tersangka meminta waktu penundaan sehari dengan berjanji akan menyerahkannya sendiri ke polisi pada Selasa, 1 Nopember 2022.

"Kita koordinasi dengan pihak lawyer-nya, Selasa besok akan membawa barang bukti kesini," beber Dwi. 

Hasil penelusuran ke internal BPBD, terjadi pembagian seragam berwarna oranye sekitar Maret 2021. Jauh sebelum pengesahan APBD yang dilakukan 29 April. 

Dengan kata lain, aktivitas pembelanjaan seragam oranye memakai anggaran yang tidak terencana secara resmi di BPBD. 

Info demikian terkorelasi dengan dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD tahun 2021. Diantaranya berupa pembelian seragam PDL warna abu-abu Rp49 juta, dan seragam Satpol PP senilai Rp31 juta. 

Nurhayati, kuasa hukum dari tersangka Penta Satria justru belum mengakui adanya upaya paksa polisi menyita seragam. Walaupun dia menyatakan sedang di Mapolres Jember. 

"Belum ada. Saya posisi di Polres, tapi belum ketemu dengan Pidsus. Belum koordinasi," elaknya.

Nurhayati berkilah, pembelian seragam tidak berkaitan dengan uang pinjaman tersangka Penta Satria maupun honor tim pemakaman korban Covid-19. 

"Mengenai seragam sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya normatif. 

Ia enggan berbicara lebih jauh ketika diminta untuk menanggapi bukti salinan dokumen DPA BPBD tahun anggaran 2021 yang terkait pembelian seragam. 

Purcahyono Juliatmoko, pengacara tersangka Mohamad Djamil belum mengetahui secara pasti, meski kliennya kala peristiwa pembelian seragam berperan sebagai atasan tersangka Penta Satria. 

"Nanti, saya tanyakan dulu ke klien kami alurnya seperti apa. Kami belum tahu kalau yang diluar pengadaan," ucap Moko. 

Tersangka Mohamad Djamil sempat menduduki posisi selaku Plt Kepala BPBD tahun 2021. Belakangan, akibat terjerat kasus honor pemakaman, dia menjalani mutasi sebagai Staf Ahli Bupati. 

Kepala BPBD Jember berikutnya dijabat oleh Sigit Akbari. Soal pembelian seragam, Sigit merasa tidak tahu menahu. 

"Itu seragam tahun 2022 sebelum saya disini. Tapi, saya tanyakan ke teman-teman dulu," jawab Sigit. 

Sebagaimana diketahui, polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman antara 4 sampai 20 tahun penjara. 

Berkas perkara oleh polisi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Namun, pelimpahan ke pengadilan masih berlarut-larut lantaran jaksa meminta untuk diterapkan pasal berlapis lewat Pasal 2, 3, dan 8. (sut/wan)